Antrean penumpang di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta membludak pada Kamis (14/5) pagi. Penyebabnya, sebanyak 13 rute penerbangan dibuka berbarengan pada pukul 04.00 - 05.00 WIB.
Senior Manager Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga menyatakan pihaknya telah berupaya mengatur antrean namun calon penumpang pesawat yang datang cukup banyak di Terminal 2 Gate 4.
“Antrean di posko verifikasi dokumen terjadi mulai pukul 04.00 WIB, di mana calon penumpang memiliki tiket pesawat untuk penerbangan antara pukul 06.00 - 08.00 WIB," kata Febri dalam siaran pers, Kamis (14/5).
(Baca: Antrean Sempat Membludak di Terminal 2 Bandara Soetta)
Febri mengatakan pada waktu itu terdapat 13 penerbangan dengan keberangkatan hampir bersamaan, yaitu 11 penerbangan Lion Air Group dan 2 penerbangan Citilink.
Menurut dia, pada masa pengecualian dalam pembatasan penerbangan ini, calon penumpang harus melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebagai syarat untuk bisa memproses check in. Verifikasi dokumen dilakukan oleh personel gabungan dari sejumlah instansi yang masuk dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang ada di posko pemeriksaan.
Adapun dokumen yang diverifikasi sebagai syarat agar calon penumpang dapat memproses check in antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat bebas Covid-19 dan dokumen lainnya sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Saat ini, kata Febri, sudah tak ada lagi antrean di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta. "Kami selalu berupaya untuk menjaga physical distancing di setiap area dan penerapan physical distancing di Soekarno-Hatta juga akan dievaluasi berkala melihat situasi dan kondisi terkini yang cukup dinamis,” kata dia.
(Baca: Prosedur Keberangkatan Penumpang Beralasan Mendesak di Soetta)
Di media sosial beredar foto antrean penumpang membludak di bandara Soekarno-Hatta. Mengutip akun instagram @Jktinfo, ratusan penumpang tampak terlihat antre di depan loket tanpa berjaga jarak.
Pemerintah membuka kembali penerbangan niaga berjadwal rute domestik mulai 7 Mei 2020. Namun, penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan wajib memenuhi syarat khusus sebagaimana yang tercantum pada Surat Edaran (SE) No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
(Baca: Penumpang Menumpuk di Bandara, Kemenhub Tegur AP II dan KKP)