Jakarta & Bandung Perpanjang PSBB hingga Usai Lebaran, Kapan Berakhir?

ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.
Ratusan pengunjung rela kepanasan saat antre memasuki pusat perbelajaan Yogya Toserba di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (20/5/2020). Meski Pemerintah Provinsi Jabar telah memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2019 dan menerapkan protokol kesehatan, namun masyarakat masih banyak yang abai, bahkan menjelang Idul Fitri 1441 pusat perbelanjaan ramai dikunjungi untuk membeli kebutuhan perayaan lebaran.
Penulis: Pingit Aria
20/5/2020, 16.37 WIB

Tiga bulan sudah virus corona menjadi ancaman di Indonesia. Data terakhir, hingga Rabu (20/5), Covid-19 menginfeksi 19.189 orang, dengan angka kematian mencapai 1.242 kasus dan 4.575 orang sembuh.

Pemerintah pun terus berupaya menekan penyebaran virus corona melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Hal itu diatur lewat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo sekitar akhir Maret 2020 lalu.

DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang memberlakukan PSBB mulai 10 April 2020. Sejak itu, beberapa daerah lain pun menyusul. Berikut perkembangan terkini PSBB di beberapa wilayah:

DKI Jakarta Perpanjang PSBB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melanjutkan penerapan PSBB hingga 4 Juni mendatang. Dengan demikian, ibu kota resmi memasuki PSBB tahap ketiga.

PSBB kali ini dijanjikan akan menjadi yang terakhir jika berhasil menekan angkat penyebaran Covid-19. "Bila kita melakukan kedisiplinan tetap berada di rumah dalam dua minggu ke dapan maka Insya Allah kita bisa keluar dari fase PSBB. Ini mudah-mudahan menjadi fase terakhir," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota, Selasa (19/5).

(Baca: Masuki Hidup New Normal, Apakah Kurva Positif Covid-19 Sudah Turun?)

Seperti yang diketahui, DKI Jakarta mulai menerapkan PSBB tahap pertama pada 10 April dan seharusnya berakhir pada 23 April. Anies lalu memperpanjangnya kembali hingga 22 Mei sebagai PSBB tahap kedua.

Hingga hari ini, jumlah kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta telah mencapai 6.236. Sebanyak 1.329 pasien telah sembuh, sedangkan 472 orang meninggal dunia akibat infeksi virus corona.

Palembang dan Prabumulih Laksanakan PSBB

Kota Palembang dan Prabumulih resmi mempercapat penerapan PSBB dari yang seharusnya dimulai 26 Mei 2020 menjadi mulai Rabu (20/5). Pelaksanaan PSBB akan dimulai dengan sosialisasi, sedangkan pemberlakuan sanksi dimulai pada 26 Mei 2020.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memilih hari kedua lebaran sebagai permulaan PSBB lantaran pemerintah daerah sempat terkendala pemberkasan. Namun, peraturan Wali Kota Palembang dan Prabumulih tentang PSBB kini telah rampung.

“Jadi setelah 20 Mei ditandatangani, secara otomatis Pembatasan Sosial Berskala Besar sudah berjalan,” kata Bima, dikutip dari Antara.

(Baca: Cegah Mudik Lebaran, Kemenhub Perketat Pengamanan di Jalur Darat)

Hingga hari ini, jumlah kasus positif Covid-19 di Sumatera Selatan telah mencapai 646. Sebanyak 77 pasien telah sembuh, sedangkan 19 orang meninggal dunia akibat infeksi virus corona.

Bandung Perpanjang PSBB

Tiga daerah di Jawa Barat, yakni Kota Bandung, Kota Cirebon, dan Kabupaten Cirebon resmi memperpanjang penerapan PSBB. Kota Bandung dan Kabupaten Cirebon akan melanjutkan PSBB hingga 29 Mei, sedangkan Kota Cirebon sampai 2 Juni 2020.

Dengan demikian, Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon memasuki PSBB tahap kedua, setelah menerapkan PSBB tahap pertama antara 6 hingga 19 Mei 2020. Ada pun Kota Bandung melakukannya lebih awal, sebab PSBB Bandung Raya dimulai pada 22 April sampai 15 Mei.

PSBB Parsial di Jawa Barat

Penerapan PSBB Provinsi Jawa Barat secara umum seharusnya berakhir pada Selasa (19/5). Namun, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan melanjutkannya dalam bentuk PSBB parsial. “Untuk PSBB Jabar dilanjutkan namun berbasis proporsional. Jadi tidak lagi maksimal di seluruh 26 Kabupaten/Kota,” katanya.

(Baca: Anies Harap Fase Terakhir, PSBB Jakarta Diperpanjang Hingga 4 Juni)

Emil, demikian sapaan akrabnya, mengatakan PSBB akan dilanjutkan di daerah dengan tingkat penyebaran virus corona yang masih tinggi. Untuk menentukan daerah apa saja yang dimaksud, Emil membagi wilayah Jawa Barat dalam lima level.

Daerah yang termasuk level terbawah artinya belum bisa mengendalikan penyebaran Covid-19. Kemudian, daerah di level keempat harus melajutkan PSBB 100%. Selanjutnya, daerah level ketiga harus melanjutkan PSBB 30% sampai 60%. Sedangkan daerah di level kedua sudah bisa membuka aktivitas namun dengan tetap menjaga jarak.

Ada pun daerah level teratas, artinya infeksi virus coronanya berhasil dinolkan. “Itu nanti akan dibagi berdasarkan kajian, mana daerah Kota/Kabupaten dan level Desa/Kelurahan ini yang kewaspadaannya level lima paling buruk,” jelas Emil.

Sedangkan, menurut pemberitaan yang beredar, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Majalengka juga sedang mengajukan perpanjangan penerapan PSBB kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat, masing-masing sampai 29 Mei dan 2 Juni.

Hingga hari ini, jumlah kasus positif Covid-19 di Jawa Barat telah mencapai 1.876. Sebanyak 412 pasien telah sembuh, sedangkan 124 orang meninggal dunia akibat infeksi virus corona.

Gorontalo Perpanjang PSBB

Provinsi Gorontalo resmi memperpanjang penerapan PSBB hingga 31 Mei mendatang. Khusus untuk PSBB tahap kedua ini, Gubernur Gorontalo Rusli Habibe menetapkan waktu aktivitas masyarakat secara spesifik, yakni antara pukul 06.00 hingga 19.00 WITA.

(Baca: Pemerintah Tetap Lanjutkan Infrastruktur Pariwisata Selama Pandemi)

“Terhitung sejak kasus pertama pada 10 April 2020, Gorontalo diperkirakan masih akan mengalami peningkatan yang signifikan jika tidak dilakukan langkah antisipatif untuk menahan laju penyebaran kasus di tengah-tengah masyarakat,” kata Rusli, mengutip Antara.

Seperti yang diketahui, Gorontalo sendiri telah menerapkan PSBB tahap pertama sejak 4 Mei lalu, dan seharusnya berakhir pada minggu ini.

Hingga hari ini, jumlah kasus positif Covid-19 di Gorontalo telah mencapai 28. Sebanyak 15 pasien telah sembuh, sedangkan 2 orang meninggal dunia akibat infeksi virus corona.

Reporter: Nobertus Mario Baskoro

Reporter: Antara