Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan melimpahkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto menjelaskan, dana FLPP yang akan dilimpahkan sebesar Rp 40 triliun. Saat ini, uang tersebut ditanamkan di Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (LPDPP).
"Pengembalian pokok diangsur secara bulanan dan diterima kembali oleh pemerintah. Itu kemudian dialihkan ke Tapera sebagai porsi pemerintah," kata Eko dalam konferensi pers secara daring, Jumat (5/6).
Meski demikian, dana tersebut akan dialihkan secara bertahap, dimulai sejak sejak 2021 hingga 2022. Selama masa transisi tersebut, Eko memastikan bahwa program FLPP tetap akan berjalan.
"Selama BP Tapera belum bisa melayani MBR keseluruhan, maka FLPP akan tetap berjalan. Tinggal nanti rumahnya yang akan kita lihat," kata Eko.
(Baca: BP Tapera Targetkan 13 Juta Peserta pada 2024)
BP Tapera sendiri hanya akan melakukan pembiayaan perumahan bagi pekerja yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau belum memiliki rumah pertama. Sementara, para pekerja lainnya yang menjdi peserta BP Tapera tak akan mendapatkan manfaat tersebut.
Meski demikian, BP Tapera menjamin seluruh peserta tetap akan mendapat manfaat. Sebab, di akhir masa kepesertaan atau saat pensiun, peserta bisa mendapatkan tabungannya dari Tapera.
"Seluruh peserta pasti akan menerima manfaat, tapi manfaat kita kelompokkan. Ada yang menfaat dalam bentuk pembiayaan perumahan, dan manfaat dalam bentuk pemupukan beserta hasil tabungannya di akhir kepersertan," kata Deputi Komisioner BP Tapera Eko Ariantoro.
Komisioner BP Tapera Adi Setianto menambahkan, para pekerja yang telah memiliki rumah juga dapat melakukan pinjaman untuk renovasi. Bagi para pekerja yang telah memiliki tanah, mereka dapat melakukan pinjaman untuk membangun rumahnya. Nantinya, dana pinjaman itu bakal disalurkan dari perbankan dan lembaga keuangan non-bank lainnya.
"Silakan mengajukan nanti penyalurannya lewat bank atau lembaga pembiayaan perumahaan. Tugas kami hanya dari sisi penyediaan likuiditas," kata Adi.
(Baca: BP Tapera Jamin Dana Peserta Bisa Diambil Saat Pensiun)