Pemerintah Ingin DPR Buat Aturan Agar Dapat Likuidasi BUMN Bermasalah

Katadata
Ilustrasi, Gedung Kementerian BUMN. Kementerian BUMN meminta DPR memberikan kewenangan untuk membubarkan BUMN yang tak sehat dan tak lagi memberi manfaat bagi publik.
5/6/2020, 18.31 WIB

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan kewenangan untuk membubarkan atau melikuidiasi BUMN yang tak sehat dan tak lagi memberikan manfaat bagi publik.

Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menyatakan, ada beberapa BUMN yang kondisinya sakit dan tak mungkin lagi diselamatkan oleh pemerintah. Sebab, selain tak memiliki modal dan aset yang kuat, BUMN tersebut sudah tidak lagi difugsikan untuk pelayanan publik.

Masalahnya, pemerintah melalui Kementerian BUMN tak bisa membubarkan BUMN bermasalah tersebut karena terganjal regulasi. Karena itu, DPR, khususnya Komisi VI DPR, diharapkan membantu pemerintah, dengan membuat aturan yang memberikan keleluasaan bagi Menteri BUMN agar dapat membubarkan BUMN.

“Menteri BUMN sepakat agar BUMN yang tak sehat dan tak lagi ada gunanya bagi publik agar bisa dibubarkan. Kami meminta agar DPR untuk memberikan kewenangan tersebut pada kami (pemenrintah),” kata Arya dalam sesi diskusi secara virtual yang diselenggarakan oleh Amanat Institute, Jumat (5/6).

Menurut Arya, pemerintah sangat serius mentransformasi struktur BUMN agar lebih efisien dan fokus pada kluster usahanya masing-masing. Hal ini tergambar dari dibubarkannya 46 anak usaha BUMN yang dinilai tak efisien dan over lapping bisnisnya dengan BUMN lainnya.

(Baca: Bulog Dicoret, Ini Daftar 11 BUMN yang Terima PMN hingga Dana Talangan)

“Kami coba benahi ini semua, tapi kami tak bisa bubarkan BUMN, contohnya Merpati saja masih ada. Lalu, ada BUMN yang ada namanya, namun kantornya saja tak jelas dimana,” ujar Arya.

Di sisi lain, Kementerian BUMN juga berusaha menyelamatkan BUMN yang dalam kondisi sakit namun pelayanannya masih sangat dibutuhkan masyarakat. PT Krakatau Steel Tbk misalnya, tengah dibantu Kementerian BUMN merestrukturisasi utang dan kembali memberikan bantuan untuk modal melalui instrumen dana talangan sebesar Rp 3 triliun.

“PT Garuda Indonesia Tbk juga diharapan demikian, melalui manajemen yang baru, bulan Juni 2020 mampu merestrukturisasi utang-utangnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Anggota DPR RI Komisi VI Nashril Bahar mengatakan, agar BUMN yang sudah sakit dibubarkan atau dilikuidisasi. Menurutnya, kini terdapat 10% BUMN yang sakit dan 20% sudah sakit ringan dan hanya 30% saja BUMN yang menghasilkan profit dalam bentuk deviden bagi negara.

Namun, deviden yang diberikan ke APBN, juga digerogoti kembali oleh BUMN melalui mekanisme penyertaan modal negara (PMN) yang setiap tahunnya terus bertambah. Sedangkan, di lain sisi, deviden yang dikontribusikan dari BUMN selama dua tahun terakhir terus mengalami penyusutan.

(Baca: Rombak Pengurus Adhi Karya, Erick Thohir Copot Komut Fadjroel Rachman)

Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah