Kementerian ESDM menetapkan harga minyak mentah Indonesia (ICP) pada Mei 2020 sebesar US$ 25,67 per barel. Angka tersebut naik 24,24% dibandingkan harga pada April 2020 sebesar US$ 20,66 per barel.
Pemerintah juga mencatat ICP SLC naik ke level US$ 27,44 per barel pada bulan ini atau naik dibandingkan periode April yang hanya US$ 22,07 per barel. Kenaikan harga ini telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM nomor 107 K/12/MEM/2020.
Tim Harga Minyak Indonesia menyatakan penurunan ICP beberapa bulan terakhir sejalan dengan perkembangan harga minyak dunia. Harga di pasar internasional turun imbas pandemi corona.
Namun, harga minyak dunia berangsur-angsur naik. Pada perdagangan Selasa (9/6), harga minyak terkerek setelah negara anggota OPEC+ sepakat memperpanjang pemangkasan produksi.
(Baca: OPEC+ Perpanjang Pemangkasan Produksi, Harga Minyak Kembali Naik)
(Baca: Pertemuan OPEC+ Hari ini, Harga Minyak Dunia Tembus US$ 40 per Barel)
Berdasarkan data Bloomberg pada Selasa (9/6) pukul 11.28 WIB, harga minyak jenis Brent untuk kontrak pengiriman Agustus 2020 naik 0,69% menjadi US$ 41,08 per barel. Sedangkan, minyak jenis West Texas Intermediate (WTI) untuk kontrak pengiriman Juli 2020 naik 0,89% ke level US$ 38,53 per barel.
OPEC serta Rusia dan produsen minyak lainnya sepakat pada April 2020 untuk memangkas pasokan sebesar 9,7 juta barel per hari (bpd) pada Mei-Juni 2020. Hal itu berguna mendukung harga setelah permintaan runtuh imbas dari pandemi global virus corona.
Kelompok yang dikenal sebagai OPEC+ tersebut sepakat pada Sabtu (6/6) mempertahankan pemotongan. Adapun, pemangkasan yang akan dilakukan sekitar 10% dari pasokan global dan diperpanjang hingga Juli 2020. Namun Arab Saudi beserta dua produsen lainnya tidak akan mempertahankan pengurangan tambahan lebih dari satu juta barel pasokan harian.
(Baca: Jelang Pertemuan OPEC+, Harga Minyak Dunia Naik Lebih 3%)