Kejaksaan Agung Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Danareksa Sekuritas

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi Danareksa Sekuritas yakni Direktur Evio Sekuritas Teguh Ramadani dan Direktur Danareksa Sekuritas Sujadi.
11/6/2020, 10.56 WIB

Sedangkan Sujadi ditetapkan melalui Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-39/F.2/Fd.1/08/2018 tanggal 06 Agustus 2018 jo Print : 238/F.2/Fd.1/08/2018 tanggal 14 Agustus 2018 jo Print : 138/F.2/Fd.

(Baca: Wakil Presdir Freeport Diperiksa dalam Kasus Korupsi Danareksa)

"Penahahanan kedua tersangka merupakan penahanan susulan, setelah dilakukannya penahanan terhadap  empat tersangka pada tanggal 3 Juni 2020 atas nama Marciano Hersondrie Herman, Rennier Abdul Rahman Latief, Erijal dan Zakie Mubarak," kata Hari.

Kasus dugaan korupsi ini berawal pada 3 Juni 2015 saat Danareksa memberikan fasilitas pembiayaan repo kepada PT Aditya Tirta Renata senilai Rp 50 miliar dengan tenor selama satu tahun. Fasilitas pembiayaan itu disertai jaminan saham SIAP sebanyak 433 juta lembar yang saat itu seharga Rp 231 per lembar beserta tanah seluas 5.555 meter persegi.  

Pada Oktober 2015,  PT Aditya Tirta Renata mulai tak mampu membayarkan kewajiban beserta bunganya. Sesuai perjanjian, bila perusahaan tak mampu membayar maka saham dan asetnya akan dijual untuk mengembalikan kerugian. Namun, saham tersebut tidak dijual hingga disuspensi pada 6 November 2015.

(Baca: Terseret Dugaan Repo Saham, Transaksi Danareksa dan Dua Sekuritas Dibekukan)

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto