Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mengawasi secara ketat jumlah pengunjung mal atau pusat perbelanjaan yang kembali dibuka pada 15 Juni 2020. Seluruh pengelola mal bahkan diwajibkan menyediakan QR code untuk menghitung jumlah pengunjung.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pengelola mal secara umum telah siap membuka kembali bisnisnya pada fase transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Garis-garis pembatas untuk menghindari potensi kerumunan massa pun telah terpasang dengan baik.
"Pintu masuk akan dilengkapi QR code, di mana pengunjung harus scan untuk dihitung jumlahnya. Bila sampai ambang batas jumlah pengunjung terlewati akan diingatkan. Bila diingatkan dua kali tetap melanggar akan ditutup sementara sampai nanti detailnya diatur supaya ada pengendalian yang baik," kata Anies usai melakukan inspeksi di Emporium Pluit Mall, Jakarta Utara, Kamis (11/6).
Menurut dia, upaya tersebut perlu dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada seluruh pengunjung. Sehingga aktivitas perekonomian dapat kembali bergerak dan tak berpotensi menyebabkan gelombang kedua Covid-19.
(Baca: Anies Bakal Tutup Sementara Enam Pasar yang Terpapar Virus Corona)
(Baca: Kasus Baru Covid-19 Menanjak Setelah New Normal, Apa yang Terjadi?)
Sedangkan tempat-tempat yang berpotensi menjadi titik kepadatan pengunjung seperti wahana permainan anak, tempat kebugaran, dan gedung pertemuan belum boleh beroperasi. Tak hanya itu, fasilitas-fasilitas untuk mencuci tangan dan hand sanitizer akan diperbanyak di sejumlah titik untuk menjamin kebersihan lingkungan mal.
"Pada saat mulai beroperasi pengelola mal harus bisa memberikan rasa aman kepada yang berkunjung dan juga kepada yang bekerja di tempat ini. Maka, protokol kesehatan harus dipatuhi secara displin," kata dia.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia DKI Jakarta Ellen Hidayat menjamin seluruh protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah bakal ditaati oleh seluruh pengelola mal baik itu untuk pengunjung dan seluruh karyawan yang bekerja. Setiap orang dengan kondisi kesehatan yang buruk dan suhu badan di atas 37,5 derajat celcius dilarang untuk memasuki gedung.
Sedangkan jumlah kapasitas pengunjung setiap harinya akan dibatasi maksimal 27.500 orang dari daya tampung maksimal sebanyak 55.000 orang. "Sebagai pengelola mal kami juga mempunyai moral obligation maupun responsibility dan kami tidak menghendaki adanya Covid-19 di tempat belanja. Untuk itu, bagi karyawan saat masuk saja tidak boleh berjejal jadi pintu dan pemeriksaan bagi karyawan akan ditambah," kata dia.
Adapun masa transisi pertama di DKI Jakarta dimulai sejak Jumat (5/6) lalu, yang diiringi dengan masa perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama satu bulan ke depan. Ini juga dibarengi dengan dibukanya kembali aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat seperti kegiatan perkantoran, rumah makan, pertokoan, retail, pergudangan, perindustrian dan olahraga pada 8 Juni 2020.
Sedangkan mal dan pertokoan non pangan akan dibuka pada 15 Juni 2020 diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Kemudian taman rekreasi baik itu indoor maupun outdoor baru bisa dimulai Sabtu-Minggu mulai 20-21 Juni 2020.
Jika nantinya terdapat jumlah lonjakan kasus positif Covid-19 yang signifikan, Pemprov DKI Jakarta akan kembali menutup seluruh aktivitas tersebut. Hal itu berdasarkan kebijakan rem darurat atau emergency break policy yang telah disusun pemerintah.
(Baca: Faktor Daya Beli, Pengusaha Prediksi Mal Tak Akan Ramai Dikunjungi )