Penggunaan dana BOS
Untuk memenuhi segala tetek bengek yang diperlukan dalam melaksanakan protokol kesehatan, pemerintah mengizinkan sekolah yang berada di zona hijau untuk menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Relaksasi penggunaan dana BOS tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 yang diundangkan pada 13 April lalu. "Kami membuka dana BOS untuk semua kebutuhan protokol kesehatan seperti pembelian pembasmi kuman (disinfektan), masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lain termasuk thermo gun," kata Nadiem.
Selain itu, sekolah juga dapat menggunakan dana BOS untuk pembelian pulsa, paket data, atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan peserta didik dalam rangka pembelajaran dari rumah.
Lebih jauh, Nadiem juga memberikan relaksasi untuk pembayaran honor dan penangguhan honor. Misalnya honor dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer yang belum menapatkan tunjangan profesi dan memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah.
Honor tersebut juga dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia. Selain itu, Nadiem juga merelaksasi ketentuan pembayaran honor yang sebelumnya paling banyak 50% menjadi dilonggarkan tanpa batas. "Kondisi ekonomi sangat menurun sehingga relaksasi ini menjadi sangat penting," ujar dia.