Menyoal Isi RUU Haluan Ideologi Pancasila yang Berujung Polemik

Arief Kamaludin | Katadata
Pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP dengan DPR.
Penulis: Sorta Tobing
17/6/2020, 16.22 WIB

Arus penolakan terhadap RUU HIP juga muncul di kalangan pawa wakil daerah. Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamuddin menolaknya karena tidak mencantumkan isi Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1996. Hal ini dinilai sebagai pintu masuk kembali ajaran komunisme.

(Baca: Pasca Covid-19, Politik Irasional Tak Akan Didukung)

Ilustrasi. Pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP dengan DPR. (Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA)

Apa Isi RUU HIP?

RUU ini masuk dalam program legislasi priortas DPR pada 2020. Beleidnya terdiri dari 10 bab dan 60 pasal. Di dalamnya terdapat pasal yang kontroversial. Misalnya, pasal 7 yang terdiri dari tiga ayat menyebut tentang konsep trisila, ekasila, dan Ketuhanan yang berkebudayaan.

Dalam ayat 2 pasal itu menyebut ciri pokok Pancasila berupa trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta Ketuhanan yang berkebudayaan. Lalu, di butir selanjutnya mengatakan trisula terkristaliasi dalam ekasila, yaitu gotong royong.

Konsep trisila tersebut pertama kali diucapkan Sukarno di hadapan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 1 Juni 1945. Ia mengatakan lima sila dalam Pancasila dapat diperas menjadi tiga (trisila) dan dikumpulkan lagi menjadi satu (ekasila).

(Baca: Obesitas Regulasi jadi Alasan Jokowi Bentuk Omnibus Law)

Terakhir, dalam pasal 47 ayat 2 rancangan terebut menyebut adanya pembentukan Dewan Pengarah Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP). Anggotanya dapat diisi anggota TNI dan Polri yang aktif. Padahal, dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP menyebut anggotanya hanya boleh diisi purnawirawan.

Partai Pendukung RUU HIP

Ada tujuh partai di parlemen yang mendukung RUU ini, antara lain PDIP, Gerindra, PKB, PAN, Nasdem, Golkar, dan PPP. PKS menyetujui pembahasan RUU HIP dengan catatan.

Sementara, Partai Demokrat menarik diri dari pembahasan. Partai berlambang bintang mercy itu berpendapat tak ada urgensi dari pembahasan rancangan aturan tersebut di tengah pandemi corona.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu, Antara