Menpan RB Bakal Atur Jam Kerja Fleksibel untuk PNS di Era Normal Baru

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, Pegawai Negri Sipil upacara 17 Agustus di Pulau Reklamasi, Jakarta (17/8).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
22/6/2020, 20.37 WIB

Eko pun menilai penerapan jam kerja yang fleksibel akan mampu meningkatkan keterlibatan PNS dalam pekerjaan yang mereka lakoni. Selain itu, penerapan jam kerja yang fleksibel akan mampu menciptakan keseimbangan dalam kehidupan para PNS.

“Juga efek untuk peningkatan kesejahteraan para pegawai,” kata dia. (Baca: Pemerintah Perpanjang Masa ASN Bekerja di Rumah hingga 4 Juni 2020)

Untuk bisa menerapkan jam kerja yang fleksibel bagi PNS, Eko menilai K/L harus memiliki kantor yang inovatif. Dengan demikian, interaksi antarpegawai dapat lebih baik.

K/L juga harus memahami bagaimana setiap unit organisasi secara spesifik. Kemudian, harus bisa mengatur tujuan dan hasil yang ingin dicapai setiap unit organisasi dan pegawai.

“Lalu, bagaimana membangun komunikasi di antara tim untuk meningkatkan ekspektasi yang lebih tinggi dari para pegawai,” kata dia. (Baca: Pemerintah Akan Kurangi Rekrutmen PNS Tenaga Administrasi)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu