Pengusaha Ungkap Alasan Swasta Enggan Investasi di Sektor Hilir Migas

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi. Asosiasi menyebut terdapat sejumlah kendala yang menghambat investasi hulu migas.
27/6/2020, 20.41 WIB

Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas menyebut sejumlah permasalahan yang menyebabkan seretnya investasi pada proyek pembangunan kilang minyak. Salah satunya, tak adanya jaminan dari pemerintah atau sovereign guarantee terkait off taker atau pembeli dari hasil produksi. 

Ketua Umum Aspermigas John S Karamoy mengatakan, para investor khawatir jika kilang dibangun tanpa jaminan off taker atau pembeli. Investor juga mempertanyakan market share yang belum pasti. Padahal, kepastian pangsa pasar ini merupakan kunci bagi para penanam modal di sektor hilir migas. 

“Ada banyak kendala investor yang mau berinvestasi,” katanya dalam diskusi daring bertema Masa Depan Kilang Minyak Indonesia Dalam Mewujudkan Kemandirian Energi Nasional, Sabtu (27/6).

Solusinya, kata John, pemerintah dapat memberikan kebijakan processing deal kepada para investor di sektor hilir migas. Para investor ini dapat mengolah minyak milik Pertamina dan dibeli langsung juga oleh BUMN migas tersebut.  Dengan demikian, pemilik kilang atau para investor ini hanya mendapatkan fee processing deal.

“Jika ini disetujui, mungkin Pertamina akan lebih mudah untuk mendapatkan pendanaan,” ujarnya.

(Baca: Menteri ESDM Terus Dorong Penurunan Harga Gas untuk Industri dan PLN)

Skema bisnis seperti ini telah banyak dilakukan Pertamina pada beberapa kilang di Singapura. Itu sebabnya, ia mendorong Pertamina juga melakukan skema yang sama di dalam negeri.

 “Daripada proses di luar, mending kita proses di dalam negeri dengan skema pembiayaan yang sama,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Program Migas Soerjaningsih mengatakan, swasta telah berinvestasi di bisnis hulu migas sejak 2001.  Meski begitu, ia mengakui terdapat beberapa kendala yang dialami oleh pihak swasta yang ingin berivestasi di hilir migas.

(Baca: Permintaan BBM Mulai Meningkat, Harga Minyak Naik ke Level US$ 41,44)

Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah pemerintah yang sudah  menerbitkan Perpres Nomer. 3 Tahun  2016 terkait fasiltas proyek strategis nasional. Sebab, pembangunan kilang minyak dikalsifikasikan sebagai PSN.  Harapannya, pemerintah bakal memfasilitasi perizinan  maupun nonperizinan yang menghambat.  

Pembangunan kilang minyak baru ini memang amanat Peraturan Presiden Nomer 146 Tahun 2015. Tujuannya, untuk mewujudkan ketahanan energi, menjamin ketersedian bahan bakar dan mengurangi impor.

Pemerintah pun telah  memberikan penugasan kepada Pertamina dalam pengembangan dan pengoperasian kilang minyak, seperti RDMP Balongan, RDMP Balikpapan, GRR Bontang, GRR Tuban, dan RDMP Cilacap. “Pemerintah dorong skema kerja sama pemerintah dan badan usaha, nantinya Pertamina sebagai pelaksana project melakukan lelang,” katanya.

(REVISI: Artikel ini diubah pada Minggu, 28 Juni 2020, pukul 22.00 WIB, pada bagian judul yang semula tertulis:  Pengusaha Ungkap Alasan Swasta Enggan Investasi di Hulu Migas. Mohon maaf atas kekeliruan ini.)

Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah