Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah segera memberikan restrukturisasi kredit bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdapak pandemi virus corona atau Covid-19.
Ketua Umun Kadin Indonesia Rosan Roeslani mengatakan, saat ini tingkat permintaan restrukturisasi kredit UMKM mencapail Rp 1.350 triliun. Jumlah ini setara dengan 25% alokasi pinjaman perbankan yang mencapai Rp 5.700 triliun. Dari total permintaan restrukturisasi, jumlah yang disetujui baru Rp 695 triliun.
"Jika implementasi restrukturisasi lambat, angka ini akan berkembang menjadi level 40-45% dari total kredit yang disalurkan perbankan. Jadi kurang lebih bisa mencapai Rp 2.500-2.800 triliun akhir tahun ini," ucap Rosan, usai pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (2/7).
Selain itu, restrukturisasi kredit harus diikuti dengan pemberian modal kerja untuk UMKM. Kombinasi ini ia rasa perlu, untuk memulihkan permintaan dan penawaran yang tengah terpukul pandemi corona. Langkah seperti ini pun telah dilakukan oleh beberapa negara dalam mengatasi krisis ekonomi akibat wabah.
"Karena langkah ini juga sudah dilakukan negara-negara lain, dengan pemberian modal kerja disertai penjaminan dari pemerintah. Besarnya kurang lebih bisa 80-90% dan sisanya 10% dari perbankan," kata dia.
Sementara, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pemerintah perlu memberikan stimulus berupa bantuan modal kerja sebesar Rp 600 triliun untuk menyelamatkan sektor usaha, baik UMKM maupun manufaktur.
(Baca: PSBB Dilonggarkan, OJK Catat Permintaan Restrukturisasi Kredit Menurun)
Ia menilai, dengan kondisi pandemi corona yang menyebabkan krisis ekonomi seperti saat ini, seharusnya perbankan dapat memberikan bunga lebih rendah.
Selain itu, Hariyadi juga mengkritisi penempatan dana pemerintah di bank berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurutnya, bantuan tersebut tidak akan mampu mendorong pemulihan ekonomi, karena hanya ditujukan untuk UMKM.
"Kelihatannya bantuan itu tidak cukup, kalau kita betul-betul mengarahkan ke kebutuhan semuanya (UMKM dan manufaktur). Alokasi Rp 30 triliun kan hanya untuk UMKM saja, jadi memang mesti dihitung ulang," kata Hariyadi.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengatakan, pihaknya tengah mendata perusahaan-perusahaan yang akan mendapatkan bantuan modal kerja.
OJK bakal merekomendasikannya bagi UMKM dan perusahaan di sektor padat karya yang terancam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya. Kredit ini, juga akan mempertimbangkan kesiapan perusahaan membuka kembali bisnisnya sebelum modal dikucurkan.
"Sehingga kami proaktif melakukan pendataan sehingga memang fleksibel dan tentu catatannya sebelum Covid-19 perusahaan tetap baik," ujar Anto.
(Baca: Stimulus Lambat, Kadin Proyeksi Ekonomi RI Minus 6% pada Kuartal II)