Cari Buron Joko Tjandra, Mahfud Bakal Panggil Polri hingga Kejagung

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Selasa (4/2/2020). Mahfud akan memanggil empat Kementerian dan Lembaga untuk membahas buronan Joko Tjandra.
7/7/2020, 20.26 WIB

Atas dasar itu, Polri dan Kejaksaan Agung harus segera menangkapnya, meski sedang mengajukan peninjauan kembali (PK) perkaranya. “Tidak ada alasan bagi orang yang DPO, meskipun dia mau minta PK, lalu dibiarkan berkeliaran,” kata Mahfud.

Joko diketahui mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun dia tak terdeteksi oleh pihak Imigrasi ketika pulang ke Indonesia tanggal 8 Juni lalu

Sedangkan Burhanuddin mengaku heran mengapa Joko bisa masuk RI tanpa dicekal. Ia menilai ada persoalan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, namun tak ingin menyalahkan institusi lain.

“Kalau sudah terpidana seharusnya pencekalan terus menerus dan berlaku sampai tertangkap,” kata Burhanuddin beberapa hari lalu

(Baca: Buronan Joko Tjandra Tak Hadir di Pengadilan, Sidang PK Ditunda )

Halaman:
Reporter: Antara