Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD akan memanggil empat institusi untuk meminta laporan kasus buronan Joko Tjandra. Mereka adalah Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham), dan Kementerian Dalam Negeri.
Mahfud mengatakan dirinya ingin mengetahui perkembangan pencarian terpidana kasus hak tagih Bank Bali tersebut. Dia akan menggali catatan kependudukan Joko dari Kemendagri. Sedangkan Polri dan Kejagung akan ditanya soal aspek penegakan hukum kasus ini.
“Menkumham terkait imigrasinya, kami akan koordinasi,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7).
(Baca: Mahfud Perintahkan Jaksa Agung Tangkap Buron Joko Tjandra)
Dia mengatakan masyarakat juga perlu mengetahui ihwal yang terjadi dalam pengejaran Djoko Hal ini agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah-tengah warga. “Semua proses harus terbuka,” kata Mahfud.
Mahfud sebelumnya telah memerintahkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin segera menangkap Joko yang telah buron sejak 2009 ini. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan ini lantaran Joko merupakan buron yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas dasar itu, Polri dan Kejaksaan Agung harus segera menangkapnya, meski sedang mengajukan peninjauan kembali (PK) perkaranya. “Tidak ada alasan bagi orang yang DPO, meskipun dia mau minta PK, lalu dibiarkan berkeliaran,” kata Mahfud.
Joko diketahui mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun dia tak terdeteksi oleh pihak Imigrasi ketika pulang ke Indonesia tanggal 8 Juni lalu
Sedangkan Burhanuddin mengaku heran mengapa Joko bisa masuk RI tanpa dicekal. Ia menilai ada persoalan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, namun tak ingin menyalahkan institusi lain.
“Kalau sudah terpidana seharusnya pencekalan terus menerus dan berlaku sampai tertangkap,” kata Burhanuddin beberapa hari lalu
(Baca: Buronan Joko Tjandra Tak Hadir di Pengadilan, Sidang PK Ditunda )