Pendaftaran Insentif Ekonomi Kreatif Rp 24 M Dibuka, Ada Syaratnya

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Peserta menunjukkan sepatu berbahan batik dan tenun ikat dari perajin sepatu. Kemenparekraf sediakan insentif Rp 24 miliar untuk pengusaha ekonomi kreatif dan pariwisata.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ekarina
9/7/2020, 16.44 WIB

Fadjar mengatakan, bantuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan modal kerja, usaha, dan investasi tetap dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Selain itu, karakteristik bantuan berbentuk modal usaha berupa uang tunai.

"Tapi bukan berarti dana bisa dipakai sembarangan tanpa pertanggungjawaban. Tidak ada boleh penyimpangan dana di luar proposal," ujar dia.

Sebagai informasi, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman bip.kemenparekraf.go.id. Dengan demikian, pengusaha tidak perlu mengirimkan berkas secara fisik.

(Baca: Kemenparekraf Lihat Positif Penurunan Investasi ke Gojek dan Tokopedia)

BIP telah berjalan sejak 2017. Pada saat itu, BIP disalurkan kepada 34 penerima, yang terdiri dari 16 penerima pada sektor kuliner dan 15 penerima pada sektor aplikasi digital dan game.

Pada 2018, BIP diberikan kepada 52 penerima, yaitu 14 pengusaha subsektor kuliner, 12 pengusaha subsektor digital dan game, 13 penerima di subsektor fesyen dan 13 pengusaha subsektor kriya. Pada 2019, BIP diserahkan kepada 62 penerima dari 5 subsektor ekonomi kreatif.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika