Riwayat Tim Pemburu Koruptor yang Akan Diaktifkan Mahfud MD Lagi

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) Tim pemburu koruptor dibentuk Presiden SBY pada 2004. Kini akan dihidupkan lagi oleh Menkopolhukam Mahfud MD demi memburu koruptor Joko Tjandra.
10/7/2020, 11.57 WIB

(Baca: KPK Sita Tabungan Rp 4,8 M Milik Bupati & Ketua DPRD Kutai)

Meskipun berhasil menangkap sejumlah koruptor, TPK sempat mendapat sorotan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2009 seperti diberitakan Detik.com saat itu. Hal ini karena tim yang telah berganti kepemimpinan ke mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga dinilai loyo lantaran tak berhasil menangkap satupun target dan tak bisa membawa uang negara di luar negeri kembali.

Salah satu target yang belum dapat ditangkap TPK di antaranya adalah tersangka kasus ekspor fiktif pada 1990-an Edy Tansil. Akibat kasus ini negara merugi Rp 1,3 triliun. PN Jakarta Pusat pun telah memvonisnya selama 20 tahun penjara. Belakangan, investigasi Tirto.id menemukan jejaknya di Tiongkok.

Dinilai Tak Perlu Diaktifkan Lagi

Terkait rencana pengaktifan lagi TPK, pengamat politik dari Political Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilainya tak perlu. Menurutnya pemerintah cukup memperkuat lembaga antikorupsi yang sudah ada untuk menangkap Joko Tjandra dan koruptor lainnya.

“Misalnya ditambah jumlah penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” katanya melansir Antara.

Menurut Jerry, jumlah penyidik KPK yang saat ini sebanyak 117 orang masih kurang dari cukup untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi. Jumlah tersebut pun jauh di bawah Hong Kong yang memiliki lebih kurang 3.000 orang penyidik.

“Kalau perlu perkuat kinerja KPK dengan membuat kantor cabang di 34 provinsi,” katanya.

Selain itu Jerry menyatakan, KPK juga perlu memperkuat koordinasi dengan lembaga penegakan hukum lain, seperti Polri dan Kejaksaan. Khususnya dengan bagian penegakan tindak pidana korupsi di kedua lembaga tersebut. “Jadi jangan bentuk badan lagi,” katanya.

(Baca: Diklaim Kurangi Korupsi, E-Commerce B2B Diramal Tren di Kementerian)

Bedasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), indeks perilaku antikorupsi Indonesia pada 2020 sebesar 3,84. Angka ini lebih tinggi dari 2019 yang sebesar 3,7. Nilai indeks mendekati 5 menunjukkan masyarakat berperilaku semakin antikorupsi. Indeks selengkapnya bisa dilihat di Databoks berikut:

Halaman: