Anies Baswedan Klaim Reklamasi Ancol Telah Berjalan Selama 11 Tahun

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Warga memancing di lokasi yang akan direncanakan menjadi proyek reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (11/7/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tertanggal 24 Februari 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektar dan Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar sebagai upaya melindungi warga Jakarta dari banjir.
12/7/2020, 11.48 WIB

"Karena itulah dari hasil kajian amdal, lokasi yang dibutuhkan adalah 155 ha, yakni 120 ha di sisi timur, 35 ha di sisi barat yang juga disediakan disediakan kawasan yang nanti akan bersebelahan dengan stasiun MRT di Ancol," kata dia.

(Baca: Perpres 60 Tata Ruang Jakarta Disebut Memuat Peralihan Kawasan Lindung)

Keputusan tersebut akhirnya berbuah polemik, bahkan gelombang demonstrasi sempat terjadi untuk menolak adanya reklamasi di kawsan Ancol yang telah berlangsung lama. Namun dia kembali menegaskan bahwa faktor penting yang menjadi pembeda dengan proyek reklamasi Ahok.

"Masalahnya bukan sekedar reklamasi atau tidak reklamasi tapi masalahnya adalah kepentingan umumnya di mana, rasa keadilan sosialnya di mana dan ketentuan hukumnya di mana. Ini adalah bagian dari menyelamatkan Jakarta dari bencana banjir," kata dia.

Sementara itu, mantan rivalnya di Pilkada DKI Jakarta 2017, Ahok menilai reklamasi Ancol tidak tepat dikaitkan dengan proyek pembuangan lumpur hasil kerukan. Pasalnya proyek pembuangan lumpur masuk dalam program Jakarta Emerging Dredging Initiative (JEDI) sejak 2009, sebagai syarat dari Bank Dunia.

"Soal JEDI kebetulan Bank Dunia syaratkan tempat buangnya, jadi sekalian. Bukan karena mau buang hasil kerukan lalu izinkan pulau reklamasi," kata Ahok seperti dilansir dari Tempo.co.

(Baca: Pengaturan Reklamasi di Perpres Tata Ruang Dinilai Tabrakan dengan UU)

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto