Catatan Mendagri soal Dukcapil yang Loloskan e-KTP Buron Joko Tjandra

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Mendagri Tito Karnavian mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2020). Rapat kerja tersebut di antaranya membahas lolosnya e-KTP untuk buronan Joko Tjandra.
Penulis: Yuliawati
13/7/2020, 21.12 WIB

Data buronan skandal pengalihan hak tagih Bank Bali Joko Tjandra masih tersimpan dalam sistem kependudukan dan pencatatan sipil namun dalam keadaan nonaktif. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan data tersebut tak terhapus.

"Saya pun sudah mengecek, di mana kasus Joko Tjandra ini ternyata datanya itu masih ada tapi nonaktif," kata Tito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senin (13/7), dikutip dari Antara.

Tito menjelaskan petugas Dukcapil di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan, tidak mengetahui penetapan status buronan Joko Tjandra yang ditetapkan Kejaksaan Agung. Sehingga petugas tersebut menerbitkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk Joko Tjandra.   

(Baca: Bantu Terbitkan e-KTP Joko Tjandra, Anies Copot Lurah Grogol Selatan)

Dia menilai Dukcapil tidak salah karena tidak ada pemberitahuan dari pihak Imigrasi terkait status kewarganegaraan ganda yang dimiliki Joko Tjandra.

"Pemberitahuan resminya tidak ada kepada Dukcapil. Begitupun status buronan, surat pemberitahuan ke Dukcapil tidak ada. Petugas Dukcapil itu prinsipnya pelayanan, spirit di otak mereka hanya melayani cepat," kata dia.

Namun, peristiwa lolosnya e-KTP untuk buronan Joko Tjandra membuat Kementerian Dalam Negeri memperbaiki proses yakni dengan pro-aktif bekerja sama dengan penegak hukum di wilayahnya.

(Baca: Mahfud MD: Malu Kalau Negara Dipermainkan Joko Tjandra)

Ia pun berencana membuat peraturan internal kepada jajaran Dukcapil agar proaktif menanyakan status warga negara kepada aparat penegak hukum. Tito akan menyiapkan sistem Dukcapil untuk menandakan siapa pun yang merupakan buronan atau masuk dalam daftar pemberitahuan merah interpol (red notice interpol).

"Kemudian di sistem itu dibuat fitur ditandai. Sehingga ketika orangnya datang, bisa diinformasikan kepada aparat penegak hukum," ujar dia.

Adapun Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan, lantaran membantu menerbitkan e-KTP bagi Joko Tjandra. Anies mengatakan, berdasarkan laporan Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi, Lurah Grogol Selatan telah berperan aktif yang melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan e-KTP milik sang buronan.

Dengan adanya sanksi tegas ini, dia berharap tidak ada lagi kasus penyalahgunaan wewenang di masa depan. "Ini fatal, tidak seharusnya terjadi dan yang bersangkutan telah dinonaktifkan serta akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," ujar Anies, dilansir dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Senin (13/7).

Hingga saat ini kejaksaan masih terus memburu Joko Tjandra. Direktur Penyidikan Pada Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, pelacakan keberadaan Joko Tjandra dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang lntelijen. Koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pun akan dibenahi agar tak kembali kecolongan saat Joko berusaha masuk ke Indonesia.

Joko Tjandra diketahui berada di Jakarta pada 8 Juni lalu untuk mendaftarkan gugatan Peninjauan Kembali (PK). Dia mengajukan PK atas vonis dua tahun dalam kasus korupsi dalam kasus Bank Bali.

(Baca: Buronan Joko Tjandra Tak Hadir di Pengadilan, Sidang PK Ditunda )

Sidang PK yang sudah digelar dua kali tersebut ditunda karena Joko Tjandra tak hadir dalam sidang. Kuasa hukum Joko Tjandra Andi Putra Kusuma mengatakan kliennya masih menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.

Joko Tjandra terjerat kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali yang terjadi pada 1999. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat memvonis bebas dari segala tuntutan pada Oktober 2008.

Kejaksaan kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah kalah di PN Jakarta Selatan. Pada Juni 2009, kejaksaan memenangkan PK dan Joko Tjandra kembali divonis bersalah dengan tuntutan dua tahun hukuman penjara dan denda Rp 15 juta.

Selain itu, Joko diminta mengembalikan hasil kejahatan senilai Rp 546 miliar pada negara. Sebelum hukuman tersebut dieksekusi, Joko kabur ke luar negeri sehingga dirinya ditetapkan sebagai buronan.

Joko Tjandra diduga kabur ke Papua Nugini.  Dikutip dari Kompas, adik Joko Tjandra, dan seorang kerabatnya pernah menemui Presiden Joko Widodo di tengah jamuan malam kenegaraan bersama Perdana Menteri Papua Niugini Peter Charles Paire 0'Neill di Gedung Parlemen, Port Moresby, Papua Nugini, Senin (11/5/2015).

(Baca: Jadi Buron dan Lolos dari Intel Kejaksaan, Siapa Joko Tjandra?)

Reporter: Antara, Tri Kurnia Yunianto