Jokowi Ganti Gugus Tugas dengan Satgas Penanganan Covid-19

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2020). Jokowi resmi ganti Gugus Tugas dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
20/7/2020, 22.31 WIB

Presiden Joko Widodo resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan menggantikannya dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 yang baru dikeluarkan hari Senin (20/7).

Perpres ini sekaligus mengatur pembubaran Gugus Tugas yang telah beroperasi dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020. Hal yang sama juga terjadi pada Gugus Tugas di daerah yang berubah menjadi Satgas setelah keanggotaannya resmi ditetapkan.

“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah dibubarkan,” tulis Pasal 2 Perpres 82 dikutip hari Senin (20/7).

Dalam Perpres 82, jabatan Kepala Satgas juga masih dijabat Kepala BNPB dalam hal ini Doni Monardo. Satgas Penanganan Covid-19 juga masih memiliki tugas yang relatif sama seperti Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menangani corona. 

Bedanya,  Satgas ini berada di bawah kendali Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir.  Mereka juga perlu melaporkan laporan rutin harian kepada Jokowi dan Ketua Komite Kebijakan yakni Airlanggar Hartarto.

"Ketua Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan laporan kejadian mendesak kepad Presiden dan Ketua Komite Kebijakan sewaktu-waktu diperlukan," tulis Pasal 15 Perpres 82.

Selain penanganan corona, Erick juga membawahi Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang dijabat oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Tugasnya melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional. "Termasuk pemasalahan yang dihadapi sektor-sektor usaha riil secara cepat dan tepat," tulis Pasal 8 Perpres tersebut.

Dalam melaksanakan tugasnya, dua Satgas memiliki kewenangan menetapkan keputusan yang mengikat kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi lainnya. 

Reporter: Dimas Jarot Bayu