Inpres Jokowi Hukum Pelanggar Protokol Kesehatan, Masker Diwajibkan

ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/aww.
Presiden Joko Widodo (tengah) di Pasar Pelayanan Publik Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (25/6/2020). Jokowi pada Rabu (5/8) menerbitkan Inpres yang atur kewajiban pemda sanksi pelanggar protokol kesehatan.
5/8/2020, 19.21 WIB

Lebih lanjut, Inpres tersebut juga memuat arahan bagi gubernur, bupati, dan wali kota untuk melakukan sosialisasi pencegahan virus corona. Upaya sosialisasi pencegahan corona harus melibatkan partisipasi masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya. 

Sebagaimana sanksi, upaya pencegahan corona tersebut wajib termuat dalam peraturan gubernur, bupati, atau wali kota. "Serta memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah," tulis Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Badan Pusat Statistik sempat merilis Indeks Perilaku Ketaatan masyarakat terhadap penerapan physical distancing dan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 pada Juni lalu. Hasilnya dapat dilihat dalam tabel di bawah ini:





Lebih lanjut, Inpres Nomor 6 Tahun 2020 juga memberikan arahan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Menteri Dalam Negeri, Kepala BNPB, Panglima TNI, dan Kapolri dalam partisipasi penegakan disiplin kesehatan.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu