Istana Kepresidenan meminta masyarakat tidak khawatir terhadap pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penegakkan protokol kesehatan dalam mencegah virus corona. Ini karena tidak ada tugas dan fungsi TNI yang dilampaui dalam upaya tersebut.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, tugas TNI berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tidak hanya perang atau operasi militer. Mereka juga bertugas untuk menjaga kondisi keamanan negara, termasuk yang diakibatkan oleh bencana.
"Mengingat situasi pandemi Covid-19 adalah suatu hal luar biasa dan sudah ditetapkan oleh Keppres sebagai bencana nasional," kata Dini dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/8).
Dini menilai penegakkan protokol kesehatan bertujuan untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat. Sanksi hanya akan diberikan kepada pihak yang melanggar protokol kesehatan tersebut.
Karena itu TNI bisa diperbantukan dalam upaya penegakan protokol kesehatan. "Dengan bekerja sama dengan pemerintah, baik pusat maupun daerah," kata Dini.
Dia berharap masyarakat, para pelaku usaha, dan pihak pengelola fasilitas umum dapat lebih tertib dalam menjalankan protokol kesehatan. "Seperti penggunaan masker dan menjaga jarak," kata dia.
Pelibatan TNI dalam penegakan protokol kesehatan sebelumnya tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Agustus 2020. Panglima TNI diperintahkan memberi dukungan kepala daerah dalam pengawasan pelaksanaan aturan kedisiplinan di masyarakat.
Panglima TNI bersama Kapolri, pemerintah daerah, dan instansi lainnya juga diminta menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan. Selain itu, tentara diinstruksikan untuk membina masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian corona.
Selain soal pelibatan TNI, Inpres tersebut juga mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi tersebut wajib disusun dan ditetapkan dalam peraturan gubernur, bupati, atau wali kota sebagaimana tercantum dalam poin 6 huruf b.
Hukuman berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. "Sanksi sebagaimana dimaksud berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," sebagaimana dikutip dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020.