Mahfud Akan Panggil Kepala Daerah Bahas Sanksi Pelanggar Inpres Corona

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) di Jakarta, Selasa (4/2/2020). Mahfud (7/8) akan panggil kepala daerah untuk membahas sanksi pelanggar protokol kesehatan.
7/8/2020, 20.25 WIB

Sedangkan penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan bakal semakin longgar bila menuju ke zona hijau alias tidak terdampak corona dalam empat pekan terakhir. "Jadi tingkat ketetatannya tergantung pada zonanya masing-masing," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Sebelumnya Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X belum mau menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Menurut Sri Sultan, mekanisme sanksi tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

 Lagipula menurutnya tak banyak masyarakat Yogyakarta yang melanggar protokol kesehatan. Oleh karena itu, dia lebih memilih mengedepankan dialog untuk menegakkan protokol kesehatan.

"Selama bisa berdialog, kenapa harus pakai sanksi?" kata Sri Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (6/8).

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu