Menaker Ingin Bantuan Upah Pekerja untuk Belanja Produk UMKM

ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nz.
Perajin menyelesaikan pesanan di sentra kerajinan rotan di Jalan George Obos, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (30/7/2020). Kemenaker mendorong subsidi gaji pekerja dimanfaatkan untuk pembelian produk UMKM.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
10/8/2020, 20.46 WIB

Penyaluran tahap pertama bakal dilakukan pada kuartal III 2020. Penyaluran tahap kedua akan berlangsung pada kuartal IV 2020.

Adapun, proses penyaluran bantuan subsidi upah dilakukan oleh bank. “Dengan memindahbukukan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara,” kata dia.

Ida mengatakan, pelaksanaan program bantuan ini akan didampingi oleh Polri, Kejaksaan Agung, BPK, BPKP, dan KPK. Hal tersebut agar Kemenaker sebagai kuara pengguna anggara yakin bahwa implementasi bantuan subsidi upah bisa tepat sasaran.

“Mudah-mudahan program ini berjalan dengan baik karena ada pendampingan luar biasa baik dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, BPK, BPKP, maupun KPK,” ujarnya.

Selain program bantuan subsidi upah, pemerintah telah memberikan bantuan sosial melakui Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, hingga Kartu Prakerja. Total penerima manfaat di ketiga program tersebut mencapai 29 juta kepala keluarga atau 120 juta orang. “

Anggaran yang sudah disalurkan ke tiga program ini mendekati Rp 50 triliun,” kata Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin.

Pemerintah telah merealisasikan anggaran perlindungan sosial dari program pemulihan ekonomi nasional. Hingga 17 Juni 2020, realisasi program keluarga harapan telah mencapai 51% dari alokasi yang dianggarkan sebesar Rp 37,4 triliun. Sementara kartu sembako sebesar 39,5% dari alokasi yang sebesar Rp 43,6 triliun.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu