Pinangki dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Sebelum resmi dicopot, Pinangki pada 2019 telah melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS) karena melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan Kejaksaan Agung sebanyak sembilan kali.
MAKI menyebut foto Pinangki bersama Joko Tjandra dan Anita Kolopaking kemungkinan terjadi ketika ia melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin tersebut. Pinangki bahkan diduga aktif membantu Joko.
Selain penerbangan pada 25 November 2019, MAKI menemukan ada pula penerbangan pada 12 November 2019 bersama seorang laki-laki. “Artinya, oknum Jaksa P ini betul-betul aktif untuk membantu Joko Tjandra," ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Nilai Suap Melebihi Total Kekayaan Pinangki
Pada Laporan Harta Kekakayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) yang diakses melalui laman elhkpn.kpk.go.id, total harta Pinangki pada 2018 mencapai Rp 6,8 miliar. Total nilai kekayaannya sebagian besar didapat dari aset berupa tanah dan bangunan dengan total aset senilai Rp 6 miliar.
Total harta tidak bergeraknya melonjak hampir 300% dalam 10 tahun terakhir. Pada laporan harta kekayaannya di tahun 2008, Pinangki melaporkan angkanya di Rp 2,09 miliar. Kala itu, Pinangki masih menduduki jabatan sebagai Seksi Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Cibinong.
Dana imbalan yang diterima Pinangki, Boyamin menduga, berasal dari pembelian perusahaan energi yang berkaitan dengan orang terdekat Jaksa Pinangki. “Ada dugaan kamuflase membeli perusahaan energi yang diduga berkaitan dengan teman-teman oknum jaksa P. Rencana pembelian perusahaan tambang energi ini sekitar US$ 10 juta dollar AS,” katanya.
Penyumbang bahan: Muhamad Arfan Septiawan (magang)