Jokowi Minta Media Digital Tak Hanya Mengejar 'Klik' dan 'Like'

Pool/BiroPemberitaanParlemen
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pada sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
14/8/2020, 11.53 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap, semua platform berbasis digital mendukung transformasi bangsa. Kehadiran media seharusnya bukan hanya untuk mendulang 'klik' dan 'suka' atau like dari pembaca.

"Tetapi, seharusnya didorong untuk menumpuk kontribusi bagi kemanusiaan dan kepentingan bangsa," kata Jokowi saat menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8).

Apalagi, peran media digital sangat besar dewasa ini. Media digital harus  diarahkan untuk membangun nilai-nilai kemanusiaan dan kebangsaan.

Ia menyatakan, demokrasi memang menjamin kebebasan seluruh pihak. Hanya saja, kebebasan yang ada harus menghargai hak orang lain. 

Tidak boleh ada orang yang merasa paling benar sendiri dan menyalahkan pihak lain. Justru orang yang merasa paling benar dan memaksakan kehendak biasanya salah. "Jangan ada yang merasa paling agamais sendiri. Jangan ada yang merasa paling Pancasilais sendiri."

Kendati begitu, ia mengaku beruntung karena mayoritas masyarakat Indonesia menjunjung tinggi kebersamaan dan persatuan. Selain itu, warga penuh toleransi dan saling peduli.

"Maka, masa-masa sulit sekarang ini bisa kita tangani secara baik," kata Jokowi.

Jokowi mengapresiasi dukungan dan kerja cepat dari berbagai lembaga negara yang melakukan langkah-langkah di luar kebiasaan dalam mendukung penanganan krisis akibat pandemi corona. Salah satunya, MPR yang membuat program ‘MPR Peduli Covid-19’.

MPR juga terus menyosialisasikan dan mengaktualisasikan Pancasila. Selain itu, mengkaji sistem ketatanegaraan dan konstitusi Indonesia.

Dia juga menyebut bahwa DPR sangat responsif dalam mendukung penanganan pandemi virus corona. Ini tecermin dari langkah DPR yang langsung membahas, menyetujui, dan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 dan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menjadi Undang-undang (UU).

"Agenda-agenda legislasi yang lain juga tetap berjalan efektif, antara lain Pembahasan RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta RUU Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19," kata dia.

Respons cepat juga dilakukan DPD terhadap permasalahan mendesak yang dihadapi pemerintah daerah. DPD menyiapkan sembilan RUU terkait pemberdayaan ekonomi rakyat melalui BUMDes, peningkatan daya saing daerah, serta dukungan penerapan protokol kesehatan.

Jokowi juga menilai BPK secara cepat dan cermat memeriksa dan menyampaikan 1.180 laporan hasil pemeriksaan keuangan 2019. BPK telah memberikan 36.060 rekomendasi kepada pemerintah dan memerintahkan penyetoran ke kas negara senilai Rp 1,39 triliun.

Selain itu, Mahkamah Agung (MA) dinilai telah menjamin kecepatan pelayanan persidangan di era pandemi corona. Ini dilakukan dengan penyediaan layanan persidangan virtual melalui aplikasi e-court dan e-litigasi.

"Guna memperluas akses bagi para pencari keadilan, MA terus menambah layanan pos bantuan hukum dan memodernisasi manajemen perkara, melalui layanan pengadilan elektronik. Ini membuat MA berhasil memangkas tunggakan sisa perkara secara
signifikan," kata dia.

Jokowi juga menilai Mahkamah Konstitusi terus memperbaiki tata kelola dan meningkatkan pemanfaatan layanan elektronik. MK berhasil mempercepat jangka waktu penyelesaian perkara pengujian UU dari 101 hari kerja pada 2017 menjadi 59 hari kerja per perkara.

Sepanjang 2019 hingga awal 2020, MK telah menyelesaikan 122 perkara pengujian UU. "MK aktif menginisiasi dan mengoordinasikan berbagai kegiatan di tingkat regional maupun global agar sistem hukum kita dijadikan rujukan bagi negara-negara demokrasi di berbagai penjuru dunia," katanya.

Reporter: Dimas Jarot Bayu