Penolakan Pabrik Semen
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjelaskan masalah yang lebih rumit terjadi di wilayahnya. Dua isu yang menjadi perdebatan banyak pihak dalam waktu yang cukup lama yakni adanya penolakan pabrik semen.
Sebelumnya, sejumlah pihak, baik dari petani maupun masyarakat marak melakukan demonstrasi menolak pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang serta pendirian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kabupaten Batang.
Penolakan itu telah berlangsung bertahun-tahun dan membuat regulasi yang dikeluarkan Ganjar sering berubah-ubah seiring dengan perkembangan kajian lingkungan, sosial dan ekonomi.
"Kendali utama adalah tata ruang, jadi ada dua pekerjaan besar melakukan yakni review pertama pabrik semen di Rembang dan PLTU Batang kita minta jaminan dari pihak investor yang punya teknologi tinggi agar tak merusak alam," kata dia.
Sebagai jalan tengah antara kepentingan investor dan masyarakat, Ganjar mengusulkan sebuah model pembagian saham dengan masyarakat di sekitar pabrik.
Tak hanya berupa program corporate social responsibility (CSR), tetapi juga mengajak masyarakat jadi pemilik agar bisa bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
"Saya minta masalah lingkungan dan sosial harus dibereskan, maka harus direview tingkat kedalaman tambang sehingga tidak boleh lebih dalam luas dikurangi dan semua diperbaiki. Sekarang reboisasi mesti digenjot habis-habisan, kami ingin menata sungai juga dari hulu agar bisa sustain," katanya.
Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel sebelumnya mengatakan, laju konversi lahan pertanian perlu dikendalikan karena lahan merupakan faktor esensial dalam kemajuan sektor pertanian di Tanah Air. Pertanian merupakan ujung tombak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kami akan mendorong daerah untuk memiliki pemikiran yang sama. Pencegahan alih fungsi lahan pertanian, bukan hanya tugas Kementerian Pertanian atau pemerintah pusat saja," ujarnya.
Adapun Kementerian Pertanian mencatat, 60 ribu hektare lahan pertanian menyusut setiap tahun dan beralih fungsi lahan ke area nonpertanian, seperti perumahan, pabrik dan jalan tol dan fasilitas umum lainnya. Angka sebesar itu disebut setara dengan penurunan produksi padi sebanyak 300 ribu ton setiap tahun
Secara hukum, pengalihfungsian lahan pertanian sudah diatur dalam kitab Undang-undang 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.