DPR Dikabarkan Gelar Paripurna Sahkan RUU Cipta Kerja Siang Ini

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2020).
Penulis: Pingit Aria
5/10/2020, 13.58 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat berencana mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja pada hari ini, Senin, 5 Oktober 2020. Semula, draf ini rencananya akan disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis 8 Oktober 2020.

"Benar, dimajukan," kata anggota fraksi Partai Gerindra Kamrussamad," Senin (5/10).

Rencana pengesahan ini juga tertuang dalam surat Kepala Badan Persidangan Paripurna DPR tertanggal 29 September 2020. Dalam rapat paripurna yang dijadwalkan hari ini pukul 14.00 WIB, tertulis salah satu agenda yakni pengambilan keputusan tingkat II RUU Cipta Kerja.

Selain itu, ada pula surat pimpinan DPR yang mengagendakan rapat Badan Musyawarah pada pukul 12.30 WIB hari ini. Salah satu agendanya ialah membicarakan surat masuk dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Nomor LG/11858/DPR RI/X/2020 tanggal 2 Oktober tentang RUU Cipta Kerja. Sedangkan pengambilan keputusan tingkat I baru dilaksanakan pada Sabtu malam, 3 Oktober 2020.

Ketua Badan Legislatif DPR Supratman Andi Agtas mengaku tak tahu ihwal rencana rapat paripurna hari ini. Namun politikus Gerindra itu membenarkan telah menyampaikan surat laporan pimpinan Badan Legislatif kepada pimpinan DPR bahwa RUU Cipta Kerja sudah rampung dibahas. "Kalau surat sudah dari kemarin," ujarnya, Senin (5/10).

Buruh Menolak

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), buruh Indonesia beserta 32 Federasi Serikat Buruh lainnya menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, para buruh akan melaksanakan mogok pada tangga 6 hingga 8 Oktober 2020, sesuai rencana semula sidang paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja.

"Kami menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, kami akan mogok nasional. Sesuai mekanisme UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dengan Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (5/10).

Said Iqbal mengatakan, para buruh tidak menyetujui hasil kesepakatan yang telah ditetapkan oleh DPR dan pemerintah. Ada tujuh hal yang ditolak keras oleh buruh Indonesia.

Pertama, upah minimum kabupaten (UMK) bersyarat dan penghapusan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK). Menurut Said Iqbal, UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada. Karena UMK tiap kabupaten/kota berbeda nilainya.

Menurutnya, tidak adil jika sektor otomotif atau sektor pertambangan nilai UMK-nya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk. "Oleh karena itu di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDB (produk domestik bruto),” katanya.

POLISI KENAKAN MASKER DAN HAZMAT SAAT PENGAMANAN DEMO (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.)

Pesangon Dikurangi dan Kontrak Seumur Hidup

Kedua, para buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Poin ketiga yang juga ditolak oleh buruh adalah pasal mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PWKT). Dalam RUU Cipta Kerja, tidak ada batasan durasi kontrak. "Buruh menolak PKWT seumur hidup," ujarnya.

Yang keempat adalah outsourcing yang kini boleh diterapkan pada semua jenis pekerjaan.  "Padahal sebelum, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan,” kata Said Iqbal.

Poin kelima yang ditolak para buruh adalah waktu kerja tetap eksploitatif. Keenam, buruh menolak hilangnya beberapa hak cuti seperti cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan. Begitu juga hak upah atas cuti hilang. "Karena hak upah cuti hilang maka cuti panjang dan hak cuti panjang juga hilang," tuturnya.

Ketujuh. Karena karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang.

“Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras. Karena itulah, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing,” kata Said Iqbal.

Reporter: Rizky Alika, Dimas Jarot Bayu