Pemerintah Daerah Dukung Implementasi Kawasan Industri Hasil Tembakau

Katadata
Penulis: Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
7/10/2020, 16.10 WIB

Jakarta – Perintisan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) mendapat apresiasi dari pemerintah daerah di beberapa wilayah di Indonesia. KIHT bertujuan meningkatkan sektor industri, sekaligus mengurangi angka peredaran rokok ilegal.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Padmoyo Tri Wikanto bersama dengan Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jepara terkait rencana pembangunan KIHT di wilayah Jepara.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko menyambut baik program KIHT. Edy memahami dampak program KIHT, selain meningkatkan sektor ekonomi, tentu diharapkan dapat menekan praktik ilegal produksi rokok ilegal di Jepara.

“Saya pernah menjadi Camat di Kalinyamatan sehingga tahu betul kinerja Bea Cukai menangani praktik produksi rokok ilegal yang banyak ditemui di industri perumahan di Kalinyamatan,” ujarnya.

Sampai 2 Oktober 2020 ini, Bea Cukai melakukan 41 kali penindakan di Kabupaten Jepara saja, dengan total lima juta lebih batang rokok yang diduga ilegal disita. Potensi kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar diamankan.

Melihat fakta itu, menjadikan KIHT sebagai salah satu alternatif solusi yang mendesak untuk didirikan di Jepara. Adanya pengusaha-pengusaha rokok yang belum melegalkan usahanya menjadi target KIHT. Ketersediaan tenaga kerja di Kecamatan Kalinyamatan dan lainnya tentu menjadi pertimbangan kuat didirikannya KIHT di Kabupaten Jepara.

“Mereka diharapkan terakomodasi dalam KIHT sehingga dapat bekerja secara legal dan aman,” kata Padmoyo.

Senada dengan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Jepara, rencana pengimplementasian KIHT di Madura oleh Bea Cukai Wilayah Jawa Timur I dan Bea Cukai Madura juga mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah empat kabupaten se-Madura.

Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra, mengatakan, kendala yang dihadapi dan rencana KIHT ke depan memang harus didukung dari segala pihak.

“Hal ini demi terwujudnya KIHT yang memang dikhususkan bagi para pengusaha industri kecil menengah hasil tembakau untuk dapat mengembangkan usahanya,” ujar Yanuar.