Selama aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja beberapa waktu lalu, sebanyak 5.918 pendemo diamankan dari seluruh Polda jajaran se Indonesia. Ribuan pendemo terpaksa ditangkap lantaran diduga membuat kericuhan.
"Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Sabtu (10/10).
Argo menjelaskan, diantara ribuan orang yang ditangkap itu sebanyak 240 orang dinaikan statusnya ke tahap penyidikan atau dengan kata lain dilakukan proses pidana.
"Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan," tekan Argo.
Menurutnya, proses penegakan hukum terhadap pendemo yang melakukan tindakan anarkis haruslah ditindak sebagai upaya Polri menjaga memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.