Pelonggaran Aktivitas Saat PSBB Jakarta: Restoran, Mal, Tempat Wisata

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Ilustrasi, suasana restoran cepat saji di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (23/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB Transisi sehingga makan di restoran tak lagi dilarang.
11/10/2020, 13.42 WIB

Sedangkan fasilitas olahraga ruang terbuka diperolehkan selama pukul 05.00-21.00 dengan maksimal 50% kapasitas. Pengunjung wajib mencuci tangan dengan sabun, sebelum, selama dan sehabis berolahraga.

Pihak pengelola wajib mengatur alur pergerakan orang pada saat berganti periode permainan dan menjaga jarak minimal 2 meter. Selain itu, seluruh pengguna fasilitas olahraga wajib menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama dan menggunakan peralatan olahraga pribadi.

Sedangkan olahraga dalam ruangan bisa beroperasi kembali jika mengajukan permohonan pembukaan usaha. Jika sudah mendapatkan izin, fasilitas olahraga dalam ruangan bisa beroperasi dari pukul 06.00-21.00 WIB dengan maksimal 50% kapasitas dan tanpa dihadiri penonton.

Pengguna fasilitas wajib menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama. Sedangkan petugas wajib memakai masker, face shield, dan sarung tangan, serta mengatur alur pergerakan orang yang berada dalam arena dan menjaga jaraknya minimal 2 meter.

Untuk salon bisa beroperasi mulai 09.00-21.00 dengan jumlah pengunjung 50% dari kapasitas maksimal, termasuk pengunjung dan antrian. Untuk mendapatkan layanan di salon, pelanggan harus mendaftar secara daring terlebih dahulu.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta mensyarakatkan jarak antar kursi di salon minimal 1,5 meter, pelayan/ hair stylist harus memakai masker, face shield, dan sarung tangan. Adapun, pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan.

Sedangkan tempat ibadah bisa kembali dibuka dengan kapasitas 50% dan disertai pengaturan yang ketat sesuai instansi keagamaan masing-masing. Khusus tempat ibadah raya harus dilaksanakan pencatatan pengunjung dengan buku tamu atau sistem teknologi. Sedangkan tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan, merujuk kepada ketentuang tentang fasilitas pernikahan.

 

Untuk perkantoran di sektor esensial, Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan. Sedangkan bagi perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50% kapasitas.

Semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan, seperti membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang berbentuk manual atau digital. Pihak pengelola perkantoran wajib menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi sebagai upaya penelurusan penyelidikan epidemiologi.

Perkantoran juga harus menyesuaikan jam kerja dan shift kerja dengan jeda menimal antar shift tiga jam. Memaksimalkan penggunaan teknologi dan atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta mencegah kerumunan atau kontak langsung. Bila ditemukan klaster perkantoran, wajib menutup tempat kerja selama 3x24 jam untuk desinfeksi.

 

Halaman: