Dana JKP dalam UU Cipta Kerja dari Tiga Sumber, Buruh Tak Tambah Iuran

ANTARA FOTO/Aji Styawan/hp.
Sejumlah pekerja memakai masker dan menjaga jarak (physical distancing) saat memproduksi furnitur interior perhotelan di pabrik furnitur PT Saniharto Enggalhardjo di Demak, Jawa Tengah, Sabtu (30/5/2020).
16/10/2020, 16.31 WIB

Jaminan ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah pusat. “Peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran,” demikian dikutip dari pasal 82.

Pasal 46D Bab Ketenagakerjaan menyebutkan, manfaat dari program JKP antara lain uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Namun, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban meragukan kemampuan negara dalam menanggung JKP. Sebab, kondisi ekonomi yang kontraksi turut berdampak pada pelebaran defisit APBN.

Sementara, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Anton J Supit mengatakan aturan yang telah ditetapkan bersifat mengikat. Ini artinya, pemerintah akan berupaya untuk mencari sumber dana meski APBN mengalami defisit. "Jangan berandai-andai yang belum terjadi," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika