PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan menurunkan harga tiket pesawat menyusul berlakunya stimulus penerbangan berupa subsidi tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U). Dengan begitu, penumpang tidak akan dibebani dengan komponen airport tax di 13 bandara.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan siap mengimplementasikan peniadaan tarif Passenger Service Charge (PSC) pada komponen tarif tiket pesawat. Kebijakan itu terhitung mulai hari ini, tanggal 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020 mendatang.
Artinya, harga tiket akan dipangkas lewat eliminasi komponen PJP2U. Irfan berharap stimulus akan mampu mendongkrak minat masyarakat untuk melakukan perjalanan udara. Secara tidak langsung, kondisi itu dapat mendukung upaya pemulihan kinerja maskapai.
"Di tengah tantangan kinerja industri penerbangan pada masa pandemi covid-19 ini, hadirnya stimulus PJP2U tentunya menjadi langkah signifikan yang kami harapkan dapat mendukung upaya pemulihan kinerja maskapai penerbangan," katanya seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (22/10).
Selain itu, dia juga menyampaikan optimismenya terkait sinergi ekosistem industri penerbangan. Dengan kerja sama solid, ia yakin baik regulator maupun stakeholder (pemangku kepentingan) industri penerbangan akan mampu mendukung keberlangsungan industri.
"Kami juga telah memastikan kesiapan infrastruktur pendukung dalam mengimplementasikan penyesuaian tarif tiket pesawat yang akan kami berlakukan secara menyeluruh pada seluruh kanal penjualan tiket Garuda Indonesia sesuai dengan kebijakan yang diatur mengenai stimulus PJP2U," ujarnya.
Besaran Pajak Bandara
Besaran airport tax di Indonesia berbeda-beda. Sebagai gambaran, Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta, tarif PSC setiap penumpang sebesar Rp 130.000. Sedangkan untuk Terminal 2 dipatok dengan tarif Rp 85.000.
Sejak 2015, komponen tersebut ditambahkan pada harga tiket pesawat. Dengan demikian, penumpang tidak perlu lagi membayar airport tax saat check in di bandara.
Meski komponen airport tax tak lagi dibebankan pada penumpang, pendapatan bandara tidak akan berkurang karena meski tak akan dibebankan kepada penumpang, komponen tersebut akan dibayarkan melalui APBN.
"PT Angkasa Pura II sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kementerian Perhubungan atas stimulus sektor penerbangan nasional melalui pembebasan PSC," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulis.
Soekarno-Hatta Dimusnahkan Awaluddin mengatakan, selain Bandara Soekarno-Hatta ada empat bandara lainnya yang mendapat stimulus tersebut, di antaranya Bandara Kualanamu Medan, Halim Perdanakusuma Jakarta, Silangit Siborong-borong, dan Banyuwangi.
Dia meyakini dengan stimulus pembebasan biaya PSC untuk penumpang bisa mendokngkrak penerbangan yang kini terpuruk karena Pandemi Covid-19. "Dampaknya yang diharapkan dari insentif ini juga adalah meningkatnya pergerakan penumpang di bandara meningkat dan naiknya tingkat keterisian penumpang di pesawat," kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub memberikan stimulus atau bantuan berupa subsidi harga tiket pesawat bagi calon penumpang yang akan melakukan penerbangan domestik dari 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyebut kebijakan diberikan untuk penerbangan yang dilakukan di 13 bandara di daerah-daerah yang dikenal dengan potensi pariwisatanya.
Ketiga belas bandara yang dimaksud adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), Bandara Internasional Hang Nadim, Batam (BTH), Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang (KNO), dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS).
Lalu, Bandara Internasional Kulon Progo, Yogyakarta (YIA), Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP), Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, Praya (LOP) dan Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang (SRG).
Kemudian, Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, (MDC), Bandara Internasional Labuan Bajo (LBJ), Bandara Internasional Silangit, Tapanuli Utara (DTB), Bandara Internasional Blimbingsari, Banyuwangi (BWX), dan Bandara Internasional Adi Sucipto, Yogjakarta (JOG).