Menaker Akan Libatkan Semua Pihak Bahas PP Turunan UU Cipta Kerja

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyampaikan keterangan tentang peraturan penempatan tenaga migran di Jakarta, Kamis (30/7/2020). Pemerintah tengah menyusun 4 RPP yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja.
24/10/2020, 19.38 WIB

Pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan UU Cipta Kerja. Pemerintah pun menjamin pembahasan tersebut melibatkan semua pihak. 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan pemerintah bersama Tripartit Nasional (perwakilan pemerintah, pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh) dan akademisi telah mulai membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Harapannya, UU Cipta Kerja dapat segera diimplementasikan ketika sudah diundangkan.

"Ketika membahas undang-undang (UU Cipta Kerja), kami sudah melakukan dialog sosial, dan dialog sosial akan terus kami laksanakan untuk membahas peraturan pemerintahnya," kata Ida usai menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad saw. bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Kabupaten Gresik seperti dilansir dalam siaran pers pada Sabtu (24/10).

Saat ini, ada empat RPP yang dibahas Tripartit Nasional yaitu RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Kami sudah mulai Selasa (20 Oktober 2020) yang lalu, Saya sudah melakukan kick off bersama Tripartit Nasional. Duduk kembali, melihat kembali aturan-aturan yang perlu kami atur dalam peraturan pemerintah," ujarnya.

Dia menambahkan Tripartit Nasional memiliki waktu tiga bulan untuk membahas RPP. Dalam waktu tersebut, pihaknya akan terus mengefektifkan dialog sosial dan sosialisasi kepada pemangku kepentingan.

"Tidak hanya kepada teman-teman Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan pengusaha, kami juga menyosialisasikan ke dinas ketenagakerjaan, akademisi, forum rektor, dan banyak forum yang kami sosialisasikan," ujarnya.