Tolak UU Ciptaker, Buruh Gelar Aksi ke MK dan Istana pada 2 November

ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Sejumlah buruh mengikuti aksi long march di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Selasa (6/10/2020). Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan buruh atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap merugikan kaum buruh.
26/10/2020, 13.05 WIB

Buruh akan melakukan aksi nasional ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 2 November. Aksi tersebut dilakukan bersamaan dengan penyerahan berkas uji materi (judicial review) untuk menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Mereka juga akan berdemonstrasi ke Istana Merdeka untuk menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) untuk membatalkan aturan sapu jagat tersebut.

Aksi digelar karena Jokowi diperkirakan akan tetap menandatangani naskah dan memberi nomor UU Cipta Kerja paling lambat 28 Oktober. Sementara tanggal 29-31 Oktober ada libur panjang.

Makanya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, dan 32 federasi/konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judicial review dan menggelar unjuk rasa pada 2 November.

"Pada saat penyerahan berkas itu, buruh melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar MK membatalkan UU Cipta Kerja," kata Presiden KSPI Said Iqbal seperti dikutip dari keterangan pers, Senin (26/10).

Aksi di MK dan Istana tersebut akan melibatkan puluhan ribu buruh. Tak hanya itu, Iqbal mengatakan unjuk rasa akan dilaksanakan secara serempak di 24 provinsi dan 200 kabupaten/kota yang diikuti ratusan ribu pekerja.

KSPI juga akan melakukan aksi nasional serempak di 24 provinsi pada 9-10 November untuk menuntut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  mencabut UU Cipta Kerja melalui proses uji legislatif (legislative review). Mereka juga akan meminta kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8% dan menolak jika kenaikan upah minimum 2021 ditiadakan.

Iqbal mengatakan, aksi nasional tersebut akan dilakukan serempak di beberapa daerah seperti Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.

Iqbal juga berjanji, aksi KSPI dan serikat buruh lainnya akan berlangsung damai dan menjauhi kekerasan. "Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional. Tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib," ujar dia.

Sedangkan ahli menilai proses judicial review UU Cipta Kerja bukanlah proses yang mudah. Alasannya, materi yang diatur sangat kompleks yang tersebar di 15 bab yang termaktub dalam 812 halaman. “Pekerjaan MK menjadi sangat berat," kata pakar hukum pidana dan HAM Harkristuti dalam sebuah diskusi virtual beberapa hari lalu.

Sedangkan rencana buruh membawa UU Ciptaker kembali ke Senayan tak mendapatkan tanggapan optimis dewan.  Anggota DPR Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman mengatakan, menginisiasi legislative review ibarat memasukkan DPR ke lubang jarum. "Sia-sia. Ada berapa fraksi di DPR? Tidak mungkin," ujar dia saat dihubungi Katadata.co.id pekan lalu.

Reporter: Rizky Alika