Kontroversi Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol

ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
ILustrasi
Penulis: Muchamad Nafi
12/11/2020, 17.19 WIB

Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol mulai dibahas lagi oleh Badan Legislasi DPR dua hari lalu. Para pengusul dari Fraksi PKS, Gerindra, dan PPP menyatakan aturan ini untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat mengkonsumsi minuman beralkohol. Respons masyarakat berragam dan memicu kontroversi.

Draf undang-undang yang terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal itu menyebtukan minuman beralkohol yang terlarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya. Misalnya, golongan A merupakan minuman dengan kadar etanol atau C2H5OH lebih dari satu sampai lima persen. Sementara golongan B sebagai minuman berkadar etanol lebih dari lima sampai 20 persen. Terakhir, golongan C yang memiliki kadar etanol lebih dari 20 sampai 55 persen.

“Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat satu, dilarang minuman beralkohol yang meliputi minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan,” demikian bunyi ringkasan Pasal 4 Ayat 2 draf tersebut yang dikutip Katadata.co.id, Kamis (12/11).

Atas rancangan beleid ini, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan bahwa ketentuan tentang penggunaan alkohol yang membahayakan sudah diatur, di antaranya dalam Pasal 492 dan Pasal 300 KUHP. “Seluruh tindak pidana dalam RUU larangan minuman beralkohol harusnya diharmonisasikan pada pembahasan RKUHP yang sedang dibahas di DPR,” ujar Erasmus.

Apalagi, kata dia, pemerintah juga sudah mengeluarkan aturan pengendalian alkohol melalui Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Minuman Beralkohol. Karenanya, pendekatan pelarangan minuman beralkohol dapat memberi dampak negatif untuk peradilan pidana di Indonesia.

Untuk itu, ICJR mendorong DPR agar kritis terhadap pengusulan RUU itu. Belum lagi, diperlukan riset yang mendalam mengenai untung dan rugi dilakukannya kriminalisasi terhadap seluruh tindakan yang terkait dengan produksi, distribusi, kepemilikan, dan penguasaan minuman beralkohol.

“Sudah cukup negara berpikir pendek dengan hanya menghasilkan kebijakan yang berorientasi ancaman pidana. Peran negara adalah melakukan tata kelola kebutuhan masyarakatnya,” ujar Erasmus.

Sebelumnya, Anggota Komisi X DPR RI Illiza Sa'aduddin Djamal menyatakan aturan ini untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol. Selain itu, bila menjadi undang-undang, akan menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari para peminumnya.

Walau secara umum semua jenis minuman beralkohol dilarang, Pasal 8 memberi pengecualian untuk kepentingan terbatas. Pada ayat 2 menyebutkan pengecualian ini meliputi kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. “Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas diatur dalam Peraturan Pemerintah,” demikian penutup pasal tersebut.

Reporter: Antara