RPP Izin Usaha Berbasis Risiko Rampung, Aturan Menteri Tak Perlu Lagi

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Ilustrasi, kegiatan perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Menteri Koordinator bidang Perekonomian mengatakan RPP Perizinan Berusaha berbasis Risiko akan memudahkan pengusaha mengurus izin karena ada standarisasi dari tingkat kementerian/lembaga hingga Pemda.
22/11/2020, 14.00 WIB

Pemerintah terus berupaya menyelesaikan aturan turunan omnibus law UU Cipta Kerja. Salah satunya terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tatacara Pengawasan.

Beleid tersebut akan menetapkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam mengimplementasikan konsep perizinan berbasis risiko atau Risk Base Approach (RBA). Dengan begitu, setiap kegiatan usaha tak perlu mengajukan memiliki berbagai izin.

Selama ini, pengusaha harus mengajukan izin ke berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) serta Pemerintah Daerah (Pemda). Hal itu karena K/L memiliki pola dan kebijakan yang berbeda dalam mengatur perizinan usaha di sektornya.

Akibatnya, sangat banyak peraturan (hyper regulation) yang mengatur tentang perizinan untuk usaha dan terjadi tumpang tindih pengaturan antar sektor (K/L). Hal itu menyebabkan tak ada kepastian hukum dalam berusaha dan pelaksanaan pengawasan kegiatan usaha tidak optimal.

Melalui RPP itu, pemerintah menetapkan perizinan menggunakan pendekatan berbasis risiko pada seluruh sektor usaha. Setiap K/L dan Pemda menggunakan pola yang sama, yaitu analisis tingkat risiko dengan kriteria tingkat risiko Rendah, Menengah atau Tinggi.

Dengan demikian, membuka usaha di Indonesia akan menjadi lebih mudah dan cepat, serta menciptakan kepastian usaha. “Sesuai arahan Bapak Presiden agar segera dilakukan pemangkasan Perizinan Berusaha, penyederhanaan Prosedur Perizinan dan penerapan Standar Usaha. Sehingga perizinan akan lebih mudah dan cepat, dan pengawasan akan lebih optimal,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi Jumat (20/11).

Halaman: