Pemerintah akan membatasi kegiatan masyarakat di Pulau Jawa dan Pulau Bali pada 11-25 Januari 2021. Kebijakan ini bertujuan menekan penularan kasus Covid-19.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai menghadiri rapat terbatas Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinas idengan Presiden Joko Widodo dan para Gubernur.
"Kami tegaskan ini bukan pelarangan kegatan, tapi pembatasan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (6/1).
Kebijakan ini akan berlaku bagi daerah yang memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Pertama, wilayah dengan tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau di atas 3 persen.
Kedua, wilayah dengan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yakni 82%. Ketiga, wilayah dengan tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional sekitar 14%. Ketiga, wilayah dengan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) ruang ICU dan isolasi di atas 70%.
Nantinya, Menteri Dalam Negeri akan membuat surat edaran ke seluruh pimpinan daerah untuk menjalankan pembatasan kegiatan tersebut. "Pak Gubernur akan buat surat untuk kepala daerah," ujar Airlangga.
Pemerintah mencatat, wilayah DKI Jakarta telah memiliki BOR di atas 70%. Kemudian, Banten telah memiliki tingkat keterisian tempat tidur di atas 70%, kasus aktif di atas rata-rata nasional, dan kesembuhan di bawah rata-rata nasional.
Selain itu, wilayah Jawa Barat memiliki BOR di atas 70%. Selanjutnya, Jawa Tengah memiliki tingkat keterisian kasur di atas 70% dan kasaus kesembuhan di bawah nasional.
Sementara, BOR di Yogyakarta di atas 70 persen, kasus aktif di atas rata-rata kasus aktif nasional, dan tingkat kesembuhan di bawah nasional. Tak hanya itu, Jawa Timur juga mengalami tingkat keterisian tempat tidur di atas 70% dan tingkat kematian di atas rata-rata nasional.
Pembatasan akan dilakukan di tempat kerja dengan menerapkan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75%. Kemudian, kegiatan belajar mengajar akan dilakukan secara daring.
Selanjutnya, jam operasional di pusat belanja akan dibatasi hingga pukul 19.00. Aktivitas makan-minum di tempat diperbolehkan maksimal hingga 25% dari kapasitas tempat. "Pemesanan makanan take away dan delivery diizinkan," ujar Airlangga.
Adapun kegiatan 11 sektor esensial dapat beroperasi 100 persen. Namun, pemerintah akan menerapkan pengaturan jam operasional, pembatasan kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan.
Selanjutnya, kegiatan konstruksi diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Pemerintah juga mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Di luar itu, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya akan dihentikan sementara. Adapun Airlangga mengatakan kapasitas dan jam operasional moda transportasi akan diatur.
Airlangga menyebutkan, pembatasan tersebut dilakukan secara mikro sesuai arahan Jokowi. Nantinya, pemerintah daerah akan menentukan wilayah yang dilakukan pembatasan tersebut.
Adapun, pembatasan berlaku di wilayah berikut:
1. DKI Jakarta.
2. Jawa Barat: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
3. Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
4. Jawa Barat di luar Jabodetabek: Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi.
5. Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.
6. Jogjakarta: Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo.
7. Jawa Timur: Kota Malang Raya dan Surabaya Raya.
8. Bali: Denpasar, Kota Denpasar, Badung, dan Kabupaten Badung.