Karpet Merah RPP Investasi Dinilai Tak Cukup Cuma Insentif Pajak

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Petugas melayani pengurusan perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Presiden Joko Widodo, telah mengeluarkan instruksi pada kementerian dan lembaga untuk meningkatkan pelayanan investasi dengan memberi kemudahan perizinan guna menjaring investor.
13/1/2021, 11.56 WIB

Tantangan selanjutnya adalah bagaimana pemerintah mengakomodasi kepentingan bahan baku dari sektor industri. “Kalau bicara peluang, memang RPP ini dirancang untuk membenahi UMKM agar naik kelas,” ujar Yusuf.

Sebelumnya, Kepala Departemen Ekonomi Center of Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri menyatakan, UU Ciptaker bisa mencegah investasi yang tidak berkualitas masuk ke Indonesia, sehingga dapat mempengaruhi daya saing.

Aturan ini merupakan startegi pemerintah untuk megubah iklim usaha di Indonesia. Tanpa adanya perubahan, dikhawatirkan investasi yang datang ke Indonesia bukan jenis investasi yang baik karena tidak memajukan daya saing, tidak meningkatkan kapasitas Indonesia, serta tidak mempekerjakan SDM Indonesia.

Dia pun menilai, situasi tersebut diperparah dengan aturan yang tumpang tindih. Hal ini dapat memperlambat proses pemberian izin usaha, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Sejak Jokowi menjabat, dia berbicara soal reformasi iklim investasi dan iklim usaha, termasuk mengubah regulasi dengan paket ekonomi. Tapi, paket kebijakan ini dimulai dari bawah ke atas, regulasi yang ada itu diperbaiki,” kata Yose.

Halaman:
Reporter: Annisa Rizky Fadila