Penyintas Covid-19 & Komorbid Tak Divaksin, Ini Penjelasan Bio Farma

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Petugas kesehatan menyiapkan vaksin saat simulasi pemberian vaksin COVID-19 Sinovac di Puskesmas Karya Jaya, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (13/1/2021). Penyintas Covid-19 tidak bisa mendapatkan vaksin virus corona buatan Sinovac.
13/1/2021, 13.54 WIB

Selain itu, ibu hamil dan menyusui, anak-anak di bawah 18 tahun, dan orang tua di atas 59 tahun tidak bisa disuntik vaksin Sinovac. Menurut Neni, kriteria itu dibuat berdasarkan data uji klinik vaksin dan rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI).

"Karena belum ada data dukung yang memperbolehkan, itu berdasarkan data uji klinik," katanya. 

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa penentuan kriteria orang dewasa yang dapat menerima vaksin memang rumit. Pasalnya, orang dewasa cenderung memiliki riwayat penyakit yang bisa menimbulkan efek samping ketika divaksinasi.

Seperti seseorang yang memiliki riwayat hipertensi, setelah divaksinasi ternyata mengalami stroke atau kematian. Padahal, munculnya penyakit tersebut bukan disebabkan oleh vaksin.

Namun, hal itu bisa berdampak pada program vaksinasi. "Masyarakat nanti bisa takut divaksinasi. Sehingga kami mengikuti rekomendasi Kemenkes terkait kriteria orang yang layak menerima vaksin," ujar dia. 

 

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan