Apakah Pembayaran THR Tahun Ini Bisa Dicicil Seperti Tahun Lalu?

ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.
Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020).
Penulis: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
23/3/2021, 18.19 WIB

Pemerintah tengah menggodok aturan Kementerian Ketenagakerjaan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Apakah tahun ini pembayaran THR dapat dicicil seperti tahun lalu?

Para buruh pun meminta THR tahun ini tidak dicicil. Sebaliknya, sebagian pengusaha meminta THR untuk bisa dicicil.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, serikat buruh berharap pembayaran THR harus 100% dan tidak dicicil karena ekonomi mulai membaik. Bila THR kembali dicicil, buruh akan semakin terpukul di tengah pandemi.

"Bila THR dibayar mencicil atau tidak 100%, daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi corona ini akibat dirumahkan dan dibayar upah ala kadar," ujar dia seperti dikutip dari keterangannya.

Terlebih, bantuan subsidi upah sudah dihentikan oleh pemerintah. Oleh karena itu, konsumsi bisa menjadi semakin menurun di tengah potensi kenaikan harga barang pokok jelang puasa dan Lebaran.

Untuk itu, ia menilai harus ada keseimbangan dan rasa keadilan antara kepentingan buruh dan pengusaha. Pengusaha dinilai sudah mendapatkan stimulus ekonomi dan keringanan pajak dari pemerintah. Sementara, THR dan upah buruh juga harus dibayar penuh agar konsumsi makin meningkat sehingga ekonomi juga ikut tumbuh.

Simak Databoks berikut: 

Sementara, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, tidak semua pengusaha mampu untuk membayar THR secara penuh.

Pengusaha sektor pariwisata dan turunannya seperti hotel, restoran, kafe; sektor otomotif; properti; UMKM dipastikan tidak memiliki kemampuan untuk membayar kewajiban THR. "Ini akibat cashflow-nya yang sudah sangat berat," ujar dia.

Kemungkinan, hanya beberapa sektor yang mampu membayar THR utuh seperti telekomunikasi, energi,sebagian industri makanan dan minuman, industri farmasi, dan BUMN.

Sarman mengusulkan, pengusaha yang memiliki kemampuan membayar THR bisa membayar 7 hari sebelum Idul Fitri. Sebaliknya, pengusaha yang tidak mampu agar dapat dilakukan perundingan bipartit untuk mencari solusi yang terbaik.

Ia pun memastikan, pengusaha bukan tidak mau membayar THR 2021. Namun, kondisi keuangan sejumlah pengusaha sudah berat akibat omzet yang turun tajam. "Mampu bertahan saja sudah sangat baik," ujar dia.

Sementara itu, Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani menyatakan bahwa belum ada keputusan mengenai hal tersebut.

"Biasanya pertengahan puasa," kata Dinar saat dihubungi Katadata, Selasa (23/3). Ia pun mengatakan, aturan itu sedang dibahas bersama dengan pemangku kepentingan terkait.

Sebagaimana diketahui, pembayaran THR pada tahun lalu diperbolehkan untuk dicicil sebagai imbas dari pandemi Covid-19. Namun, Dinar enggan menyebutkan skema pembayaran THR tahun ini, apakah bisa dicicil atau tidak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR dibayar oleh pengusaha minimal satu kali dalam setahun. THR itu dibayarkan sekaligus paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

 

Reporter: Rizky Alika