Pemerintah Larang Mudik, Garuda Fokus Layanan Kargo

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.
Pesawat Garuda Indonesia bercorak khusus dengan visual masker pada moncong pesawat di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/12/2020). Pemerintah melarang maskapai melayani penerbangan untuk mudik lebaran tahun ini.
9/4/2021, 15.41 WIB

Namun, ada sejumlah pengecualian untuk maskapai bisa tetap menerbangkan pesawat di masa pemberlakukan larangan mudik. Secara umum, pengecualian tersebut berlaku bagi perjalanan yang sifatnya darurat, tugas negara atau penyaluran logistik.

Sementara itu, penerbangan merupakan salah satu sektor usaha yang paling terdampak pandemi Covid-19. Simak Databoks berikut: 

Novie menjelaskan, penerbangan yang dikecualikan harus mengantongi izin agar bisa beroperasi. Maskapai yang mendapat pengecualian dapat terbang jika ada izin rute eksisting atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Ia juga menekankan bahwa maskapai yang tak mematuhi aturan pada masa pelarangan mudik Lebaran 2021 akan dijatuhi sanksi. "Kami akan memberlakukan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada badan usaha yang melakukan pelanggaran," katanya.

Berikut penerbangan yang tetap boleh terbang saat berlakunya larangan mudik:

  1. Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
  2. Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia
  3. Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing
  4. Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
  5. Penerbangan operasional angkutan kargo
  6. Penerbangan operasional angkutan udara perintis
  7. Penerbangan operasional lainnya dengan izin dari Ditjen Perhubungan Udara
Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi