PPATK Sebut Jokowi Setuju RUU Perampasan Aset Kembali Dibahas

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Pool/aww.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengikuti upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/5/2020). Presiden secara resmi melantik Dian Ediana Rae sebagai Kepala PPATK menggantikan Kiagus Ahmad Badaruddin yang meninggal dunia. Dian mengatakan Presiden Joko Widodo sepakat RUU Perampasan Aset dibahas lagi.
9/4/2021, 18.56 WIB

Ia pun menilai, menilai tersebut perlu segera disahkan. Berdasarkan catatan ICW pada 2020, terdapat 1.218 perkara tindak pidana korupsi dengan jumlah terdakwa 1.298 orang.

Dari perkara tersebut, kerugian negara mencapai Rp 56,7 triliun serta total suap Rp 322,2 miliar. Namun, putusan pidana tambahan uang pengganti hanya Rp 19,6 triliun dengan nilai total denda Rp 156 miliar.

Padahal, pidana tambahan uang pengganti menjadi salah satu upaya untuk memulihkan keuangan negara. "Namun, kami sulit bilang negara punya komitmen yang serius dalam upaya pemulihan kerugian negara," ujar Ester.

Sebelumnya Mahfud MD mengatakan keinginannya mendorong pembahasan RUU perampasan aset tindak pidana dan RUU pembatasan uang kartal. Bahkan ia telah menyampaikan hal ini kepada Jokowi.

"Akan segera follow up tidak lama lagi. Selain RUU perampasan aset kami juga akan mengajukan RUU pembatasan uang kartal,” kata Mahfud seperti dikutip dari video yang disiarkan di kanal YouTube PPATK, Jumat (2/4).

RUU ini memang mulai dibahas pada tahun 2012 silam namun tak juga menemui kejelasan. Rancangan aturan ini juga tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 yang disahkan beberapa waktu lalu.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika