Wapres Desak Cina Lobi WHO Percepat Sertifikasi Sinovac untuk Umrah

ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.
Wakil Presiden Ma\'ruf Amin (tengah) bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) dan Bupati Kabupaten Bekasi Eka Supriatmaja (kanan) meninjau simulasi pemberian vaksinasi COVID-19 di Puskesmas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/11/2020).
Penulis: Muchamad Nafi
23/4/2021, 09.29 WIB

Berdasarkan daftar EUL/PQ (prequalification) di laman resmi WHO, Sinovac dijadwalkan mendapat izin penggunaan darurat pada awal Mei 2021. Saat ini, proses kualifikasi vaksin Sinovac dalam tahap penilaian oleh tim dari WHO, bersama dengan vaksin buatan Sinopharm/BIBP.

Sementara itu, vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari WHO hingga saat ini ialah buatan Pfizer, SK BIO AstraZeneca, Serum Institute of India dan Janssen (Johnson & Johnson).

Sebelumnya, sertifikasi vaksin sebagai syarat perjalanan ditetapkan sejumlah pihak sebagai protokol kesehatan dalam masa pandemi. Beberapa otoritas negara, seperti Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC), pada akhir Maret lalu melonggarkan protokol kesehatan dengan menambahkan sertifikat vaksin sebagai syarat.

Protokol kesehatan baru itu disetujui pula oleh otoritas lain, seperti The Medicines and Healthcare Products Regulatory Agency (MHRA) Londo, European Medicines agency (EMA) Uni Eropa, dan WHO. Indonesia masih mempersiapkan protokol kesehatan ini untuk setiap aktivitas. Protokol baru tersebut akan berlaku saat jumlah penerima vaksin dinilai sudah cukup banyak.

Halaman:
Reporter: Antara