“Pimpinan (pejabat) juga diharapkan menerbitkan imbauan internal pegawai lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan tugas,” kata Ipi.
Selain itu, Ipi juga mengajak masyarakat melaporka penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dan suap. Informasi bisa diakses lewat laman https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK di nomor telepon 198.
“Jika karena kondisi tertentu penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan KPK paling lambat 30 hari setelah gratifikasi diterima,” ujar Ipi.