Ada 977 Aduan Masalah THR, Disnaker Bakal Periksa Pengusaha

ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kedua kiri) meninjau Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/5/2021).
Penulis: Rizky Alika
12/5/2021, 16.40 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 977 laporan soal Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menyatakan bakal mengirim pengawas tenaga kerja untuk memeriksa pengusaha terkait.

"Nanti diperiksa oleh Dinas Ketenagakerjaan dan diberikan nota pemeriksaan dua kali dengan jangka waktu paling lama 30 hari," kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah saat konferensi pers virtual dari kantor, Jakarta, Rabu (12/5).

Selanjutnya, pemerintah akan memberikan rekomendasi pengenaan sanksi kepada pengusaha yang tidak membayar THR sesuai ketentuan. Sanksi dapat berupa teguran tertulis hingga pembatasan, penghentian sementara, atau pembekuan kegiatan usaha.

Ida memastikan, pemberian sanksi merupakan langkah terakhir setelah dilakukan pengawasan. Kemnaker pun akan menggelar rapat koordinasi usai lebaran untuk merekomendasikan pengenaan sanksi kepada pengusaha.

Rapat tersebut akan mengundang seluruh kepala dinas ketenagakerjaan provinsi/kabupaten/kota dan tim posko THR.

Sebelumnya Kemnaker menerima 2.897 laporan terkait THR selama 20 April – 12 Mei. Ini terdiri dari 692 konsultasi dan 2.205 pengaduan THR.

Setelah verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang mengadu, Kemenaker mengonfirmasi 977 aduan.

Topik konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021 beragam. Beberapa di antaranya yakni pekerja yang mengundurkan diri, selesai kontrak kerja, dirumahkan, serta perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan saat pandemi, dan tunjangan bagi pegawai berstatus hubungan kemitraan seperti taksi dan ojek online.

Sedangkan pengaduan seperti THR dicicil oleh perusahaan, dibayarkan 50%, pembayaran tidak penuh karena ada pemotongan gaji, kurang dari sebulan gaji, dan tak memberikan tunjangan dengan alasan Covid-19.

Reporter: Rizky Alika