DIadukan Oleh 75 Pegawai, Pimpinan KPK Pasrahkan Nasib Kepada Dewas

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). Alexander menyerahkan keputusan dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK kepada Dewan Pengawas.
19/5/2021, 12.47 WIB

Sebelumnya, 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan melaporkan isi tes yang janggal hingga dugaan adanya perilaku yang sewenang-wenang dari pimpinan KPK. Lima pimpinan yang dilaporkan adalah Ketua KPK Firli Bahuri serta empat Wakil Ketua yakni Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata.

“Kami berpikir itu (pimpinan) kolektif kolegial sehingga semua kami laporkan,” kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan yang juga perwakilan 75 pegawai, Selasa (18/5).

Selain tindakan sewenang-wenang dan materi tes yang dianggap janggal, mereka meminta pimpinan KPK menyampaikan informasi yang benar kepada pegawainya. Hotman mengatakan dalam berbagai sosialisasi, para pimpinan mengatakan tak ada konsekuensi dari hasil tes kebangsaan tersebut.

“Kami juga berpikir bahwa asesmen bukan hal yang bisa atau tidak bisa meluluskan suatu hal,” katanya.

Selain itu Hotman mengulang putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 4 Mei lalu agar proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tak merugikan pegawai. Namun para pimpinan KPK malah menerbitkan Surat Keputusan 652 pada 7 Mei. “Yang sangat merugikan (75) pegawai),” katanya.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika