Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.. Keputusan itu telah disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara, Dewan Pengawas KPK, dan yang bersangkutan. Salinan keputusan itu tertanda sah dan ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Jokowi lalu angkat bicara mengenai kegaduhan di KPK itu. Presiden berharap hasil tes tersebut tak menjadi dasar untuk memberhentikan pegawai dari komisi antirasuah.
Presiden sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut proses pengalihan pegawai tak boleh merugikan hak pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia juga menyatakan masih ada peluang memperbaiki tes lewat pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
“Perlu segera dilakukan langkah perbaikan pada individu dan organisasi,” kata Jokowi dalam pernyataan virtual, Senin (17/5).