Kasus Suap Penyidik, KPK Akan Panggil Kembali Azis Syamsuddin

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kanan) berbincang dengan pejabat baru Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR M Nurdin (kiri) usai pelantikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2020). KPK kembali memanggil Azis untuk diperiksa dalam kasus yang menjerat penyidik Stepanus Robin Pattuju.
2/6/2021, 15.36 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin. Azis akan diperiksa terkait kasus dugaan suap penyidik komisi antirasuah Stepanus Robin Pattuju.

Azis sebenarnya telah dipanggil pada Jumat (7/5) lalu namun tak hadir dengan alasan kegiatan lain. Politisi Golkar tersebut juga dicegah untuk bepergian ke luar negeri mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan.

 “Mengenai waktunya, akan kami informasikan,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (2/6) dikutip dari Antara.

Sebelumnya Azis dikabarkan sempat bertemu Syahrial pada Oktober 2020 untuk membicarakan kasus yang membelit sang wali kota. Ajudan politisi Golkar itu lalu menghubungi Stepanus untuk datang dan memperkenalkannya dengan Syahrial.

Syahrial lalu menyampaikan masalahnya dan meminta Stepanus agar penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tak naik ke penyidikan. Penyidik dari kepolisian itu lalu mengenalkan pengacara bernama Maskur Husain kepada Syahrial untuk membantu.

 Maskur lalu berkomitmen bersama Syahrial untuk tak melanjutkan kasus dengan iming-iming Rp 1,5 miliar. Syahrial lalu setuju dan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali.

Stepanus saat ini telah ditahan dan dipecat KPK atas ulahnya. Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan penyidik dari kepolisian itu melanggar tiga kode etik yakni berhubungan dengan orang yang memiliki perkara.

Kedua, menyalahgunakan wewenang dengan meminta uang. Sedangkan pelanggaran ketiga adalah menunjukkan identitasnya sebagai penyidik KPK kepada orang lain yang berkepentingan.

“Terbukti sesuai dengan pedoman perilaku kode etik yang ditetapkan dalam Pasl 4 ayat 2 huruf a, b, dan c Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020,” kata Tumpak.

Adapun Stepanus meminta maaf serta akan mempertanggungjawabkan tindakannya tersebut. “Saya meminta maaf kepada institusi KPK dan asal saya, Polri,” katanya saat putusan Sidang Etik KPK, Senin (31/5).

Reporter: Antara