Ombudsman Cek Dugaan Maladministrasi dalam Alih Status Pegawai KPK

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko (keempat kiri) dan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Mokhammad Najih (kedua kiri) bersama jajaran pimpinan ORI usai melaporkan dugaan maladministrasi terkait pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK di Jakarta, Rabu (19/5/2021). Ombudsman akan memeriksa dugaan maladministrasi alih status pegawai KPK.
10/6/2021, 20.01 WIB

Polemik alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus bergulir. Ombudsman RI akan memeriksa apakah ada dugaan maladministrasi dalam proses pengalihan tersebut.

Ombudsman telah meminta klarifikasi ke berbagai institusi sejak dua pekan lalu. “Kami mendalami dan meminta klarifikasi berbagai pihak untuk melihat pada tiga tingkatan,” kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, Kamis (10/6) dikutip dari Antara.

Tiga hal yang dilihat adalah apakah proses telah sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2001. Kedua, apakah sosialisasi sudah dilakukan kepada para pegawai.

Hal ketiga adalah konsekuensi dari peralihan status tersebut. “Kami sudah tahu ada yang memenuhi syarat dan ada yang tak memenuhi syarat,” kata Robert.

Salah satu yang dimintai keterangan adalah Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ombudsman beralasan kementerian ini bertugas menyusun kebijakan kepegawaian.

“Kami tetap berharap mengundang Menpan RB atau paling tidak deputi,” ujar Robert. Ia juga mengatakan bahwa Ombudsman tak bisa mendahului proses atau hasil tes kebangsaan di KPK.

Adapun hari ini Ombudsman memanggil pimpinan KPK yakni Nurul Ghufron untuk dimintai keterangan. Ghufron datang bersama Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa.

Sebelumnya, pimpinan KPK mangkir dari panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Selasa (8/6). Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, para pimpinan ingin mendapatkan penjelasan terkait pemangilan tersebut.

 Menurutnya, hal tersebut penting agar KPK bisa menyampaikan data dan informasi sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan. Para pimpinan menganggap pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021.

 "KPK ingin memastikan terlebih dulu pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM apa, terkait pelaksaan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN," kata Ali kepada wartawan, Rabu (9/6).

Reporter: Antara