Cek NIK Dari Rumah, Tak Perlu Ke Kantor Dukcapil

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
KTP elektornik dengan nomor NIK yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan
Penulis: Siti Nur Aeni
Editor: Redaksi
15/6/2021, 16.36 WIB

Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang bisa dimiliki oleh warga negara indonesia (WNI) yang sudah memasuki umur 17 tahun. Saat ini KTP sudah dibuat secara elektronik yang disimpan pada satu sistem yang sama.

Kehadirannya memiliki beberapa fungsi, yaitu:

  1. Kartu identitas diri.
  2. Berlaku di mana saja karena sudah disimpan dalam satu sistem sehingga tidak ada lagi KTP daerah.
  3. Mencegah kepemilikan KTP ganda.
  4. Mendukung database penduduk yang akurat yang dapat digunakan untuk beberapa keperluan seperti saat pemilu.
  5. Mempermudah pemilik e-KTP untuk mendapatkan berbagai layanan dari lembaga pemerintah maupun swasta.

6 Pilihan Cara Untuk Cek NIK Sendiri

Dalam KTP elektronik terdapat satu hal paling penting, yakni nomor induk kependudukan atau NIK. Nomor identitas penduduk yang unik dan khas ini berbeda satu orang dengan yang lain. Hampir semua urusan administrasi menggunakan NIK.

Nomornya terdiri dari 16 digit. Pada enam digit pertama merupakan kode provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Lalu, enam digit kedua berisi tanggal, bulan, dan tahun kelahiran. Empat digit terakhir adalah nomor urut penerbitan NIK yang sudah diatur secara otomatis menggunakan sistem informasi administrasi kependudukan atau SIAK.

Untuk melakukan pengecekan NIK, Anda dapat langsung mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Namun,, kini hadir enam pilihan cara cek NIK yang bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Berikut ini cara-caranya:

1. Menghubungi Call Center Dukcapil

Anda bisa menghubungi call center Halo Dukcapil melalui nomor telpon 1500-537. Apabila  ingin mengecek nomor NIK, maka Anda harus menyiapkan data seperti NIK dan nomor KK. Petugas akan meminta Anda membacakan NIK tersebut dan lalu mencocokannya. Apabila tidak valid, maka Anda dapat langsung mengajukan sinkronisasi data tersebut.

2. Melalui Pesan Singkat

Cara cek NIK dari rumah yang lain adalah dengan mengrimkan pesan singkat atau SMS dengan menggunakan format Cek#KTP#NIK lalu kirimkan ke nomor Disdukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di 0815-3636-9999. Tunggu beberapa saat sampai SMS Anda dibalas untuk mengetahui hasil pengecekan NIK tersebut.

3. Melalui Pesan WhatsApp

Selain melalui SMS, Anda juga bisa melakukan pengecekan NIK KTP  menggunakan aplikasi pesan singkat WhatsApp. Kirim pesan ke nomor 0813-2691-2479 dengan mengirimkan data seperti nama lengkap yang sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota. Tunggu beberapa saat sampai ada pesan balasan yang menginfomasikan hasil pengecekan tersebut. Biasanya butuh waktu lebih lama dibandingkan menghubungi call center langsung.

4. Mengecek Melalui Situs Kemendagri

Pilihan selanjutnya adalah melalui situs resmi dari Kemendagri. Anda bisa mengunjungi situs dukcapil.kemendagri.go.id. Kemudian pada beranda situs tersebut, cari menu e-KTP dan isilah NIK yang Anda miliki. Jika nomor KTP tersebut valid, maka Anda akan dirahakan pada tampilan yang berisi data lengkap sesuai dengan KTP.

5. Melalui Sosial Media

Dinas Dukcapil juga memberikan layanan cek NIK mandiri melalui Twitter resminya. Anda bisa langsung mengirimkan pesan dan bertanya langsung terkait kebenaran dari nomor NIK yang Anda miliki. Selain Twitter, Dukcapil dapat Anda hubungi melalui sosial media lainnya, seperti Facebook.

6. Mengirim Email

Cara terakhir yang bisa Anda pilih ketika ingin cek NIK adalah dengan mengirimkan surat elektronik atau email ke callcenter.dukcapil@gmail.com. Anda bisa mengirimkan email dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan. Anda harus menunggu balasan kurang lebih satu kali 24 jam untuk mengetahui hasil pengecekan NIK anda.

Demikian enam cara untuk cek NIK secara mandiri. Pilihan cara yang beragam harapannya semakin mempermudah masyarakat yang ingin mengetahui kebenaran dari data kependudukannya. Layanan tersebut juga sangat membantu masyarakat selama masa pandemi seperti saat ini yang aktivitasnya dibatasi. Jika data yang Anda miliki tidak valid, maka segeralah untuk melakukan sinkronisasi data kependudukan tersebut.